Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem pembayaran digital Indonesia kembali menjadi sorotan internasional. Kali ini, Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) menyoroti penerapan Quick Response Code Indonesian Standard disingkat QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai bagian dari hambatan perdagangan non-tarif dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada 31 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sorotan AS terhadap QRIS
Dalam laporan tersebut, USTR menilai bahwa kebijakan QRIS yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) dilakukan tanpa melibatkan perusahaan penyedia layanan pembayaran dan lembaga perbankan asal AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan maupun diberitahu mengenai dampak potensial dari sistem tersebut.
“Stakeholder internasional tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini dan tidak diberi kesempatan untuk memberi pandangan terhadap sistem tersebut,” tulis USTR.
Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merespons masukan dari pihak AS. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi di Washington DC saat membahas negosiasi tarif yang diberlakukan sejak era Presiden Donald Trump.
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu,19 April 2025.
Apa Itu QRIS?
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar nasional kode QR untuk sistem pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT ke-74 Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah menyatukan berbagai QR Code dari penyedia jasa sistem pembayaran agar menjadi satu sistem yang UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung (UNGGUL).
Peluncuran QRIS mempercepat adopsi pembayaran digital secara contactless, terutama selama pandemi COVID-19. Saat ini, QRIS telah digunakan secara luas mulai dari pedagang kaki lima, kafe, tempat parkir, hingga lembaga donasi.
QRIS juga sudah digunakan di beberapa negara Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, bahkan Laos dan Brunei Darussalam. BI juga menjajaki kerja sama QRIS dengan sistem JPQR (Japan Unified QR Code) milik Jepang.
Slogan UNGGUL
QRIS mengusung semangat UNGGUL, yaitu UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung. Inovasi dalam dunia pembayaran digital tersebut dinilai dapat mendorong efisiensi; kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); percepatan inklusi keuangan; serta pertumbuhan ekonomi bagi sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia maju.
Karakter UNGGUL yang diperkenalkan QRIS mempunyai sejumlah makna, meliputi:
- UNiversal, artinya inklusif bagi seluruh kalangan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran, baik di dalam maupun luar negeri.
- GampanG, artinya menawarkan kemudahan tanpa mengorbankan keamanan dalam satu genggaman melalui ponsel pintar (smartphone).
- Untung, artinya dampak positif yang dapat langsung dirasakan oleh penjual dan pembeli, lantaran memberikan kepraktisan.
- Langsung, artinya transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan lancar.
Apa Itu GPN?
Selain QRIS, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) juga menjadi sorotan. GPN sendiri adalah sistem yang mengintegrasikan kanal transaksi elektronik antarbank di Indonesia. Diluncurkan oleh BI pada 2017, GPN bertujuan untuk membangun sistem pembayaran nasional yang aman, efisien, dan terinterkoneksi.
Dengan GPN, nasabah bisa melakukan transaksi dengan kartu debit dari bank manapun di berbagai mesin ATM dan EDC (Electronic Data Capture), tanpa terikat oleh jaringan milik bank tertentu. Ini memperkuat infrastruktur sistem pembayaran dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada jaringan luar negeri.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: AS Ungkit Hambatan Dagang di RI: Perizinan Impor, QRIS hingga Pasar Mangga Dua