Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.

19 Maret 2024 | 07.34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan berikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan mesti membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil dan tepat waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan ada denda 5 persen bagi perusahaan yang telat membayar THR pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," ucap Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Meskipun telah didenda sebesar 5 persen, kata Haiyani, tak lantas menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Artinya, kewajiban membayar THR akan tetap ada. 

"Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan."

Berdasarkan hasil pengaduan di Posko THR tahun 2023 yang dibuka Kemnaker, total aduan tercatat mencapai 1.558. Dari seluruh aduan tersebut, sebanyak 1.434 di antaranya sudah ditindaklanjuti  

"Ini data terakhir dan tidak dapat ditindaklanjuti (sebanyak) 124," kata dia. 

Haiyani menjelaskan, 124 aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti berasal dari pekerja di sektor penyelenggara negara, di kantor kedutaan atau konsulat asing, hingga perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamatnya. 

"Memang berdasarkan pengalaman kami, banyak sebenarnya perusahaan-perusahaan ataupun data yang tidak lengkap," tuturnya. 

Oleh karena itu, Haiyani menyatakan bahwa perlu ada data yang lengkap di dalam aduan. "Termasuk perusahaannya apa dan di mana. Apakah itu memang primary company-nya ataupun cabangnya, dan sebagainya."

Tahun ini, Kemnaker kembali membuka posko pengaduan THR. Posko ini tepatnya berada di Kantor Kemnaker, yang dibuka per 18 Maret 2024. 




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus