Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peternak unggas rakyat resmi menggugat Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiganya dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusinya melindungi peternak rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino Antonio, salah satu peternak yang menggugat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa poin gugatan dan keluhan mereka yaitu sebagai berikut:
1. Somasi dan Ganti Rugi Rp 5,4 T
Awalnya, penggugat menyatakan telah melakukan tiga kali somasi. Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021, Mendag pada 28 Mei 2021, dan Jokowi pada 18 Juni 2021. Somasi tak digubris, sehingga masuklah gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT.
Pihak penggugat pun menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia untuk kurun waktu 2019 dan 2020. Kerugian tersebut disebabkan harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi serta harga jual yang cenderung murah pada periode tersebut.
Adapun tuntutan lainnya yaitu stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplai Live Bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam.
2. Permendag 7 Tahun 2020
Alvino menyebut harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, yakni Rp.19.000 per kg. Selain itu, Alvino mengatakan kondisi pandemi semakin memperparah.
Pada 12 Juli lalu, harga live bird menyentuh Rp 10 ribu. Data yang dihimpun PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual live bird di Rp 14 ribu pada 20 Juli 2021. Pihaknya mewakili pribadi dan peternak rakyat ditingkat Nasional, khususnya peternak di wilayah Pulau Jawa.
Kuasa hukum penggugat yaitu Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya yaitu melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, Day Old Chicken (DOC) dan pakan. Sedangkan, Jokowi dinilai tetap membiarkan anak buahnya itu tidak menjalankan kewajibannya. Maka dari itu Presiden juga dituntut oleh penggugat saudara Alvino.
3. Keluhan
Hermawanto menyebut pemerintah sebenarnya punya kontrol kuat terhadap perusahaan integrator besar yang memiliki usaha dari hulu sampai hilir. Tetapi, kekuatan produksinya dipasarkan di berbagai pasar tradisional sehingga mematikan usaha peternak kecil mandiri.
“Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut,” ungkap Hermawanto.
4. Dukungan
Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya mengatakan pihaknya bersama peternak rakyat seluruh Indonesia mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah. “(Gugatan) ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat,” kata dia.
Kadma menjelaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat. Namun, Ia menilai pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.
FAJAR PEBRIANTO