Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menetapkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) untuk 2019 mencapai Rp 140 triliun, meningkat dibandingkan plafon KUR 2018 sebesar Rp 123 triliun.
Baca juga: Pemerintah Yakin Penyaluran KUR 2018 Tembus Rp 120 Triliun
"Untuk bunganya tetap 7 persen (per tahun)," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir di Jakarta, Kamis malam, 27 Desember 2018.
Ia menjelaskan peningkatan plafon KUR tersebut mempertimbangkan antara lain pertumbuhan ekonomi 2018 yang diperkirakan 5,2 persen, pertumbuhan kredit UMKM sebesar 8,48 persen (yoy) tingkat inflasi terjaga di tingkat 2,88 persen sampai dengan September 2018.
"Dengan elastisitas daripada pertumbuhan dengan permintaan kredit berada di kisaran 1,25 maka kami perkirakan 12 persen pertumbuhan KUR-nya," ujar Iskandar.
Sementara itu, lanjut dia, anggaran pembayaran bunga ditetapkan sebesar Rp 11,989 triliun untuk 2019.
Iskandar memastikan pula sebanyak 60 persen alokasi KUR pada 2019 akan dimanfaatkan untuk sektor produksi antara lain pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa.
Sementara realisasi untuk KUR sektor produksi tercatat mencapai 45,6 persen sampai dengan akhir November 2018.
Pemerintah juga akan mendorong untuk KUR khusus untuk sektor perikanan, peternakan rakyat, dan industri garam di 2019 mengingat realisasi KUR di bidang-bidang tersebut masih minim.
"Banyak penduduk kita bekerja di sektor itu, maka tidak adil bagi mereka menyerap tenaga kerja terbesar namun tingkat kemiskinan untuk sektor-sektor itu masih tinggi. Maka itu kami harapkan dalam rangka untuk pemerataan ekonomi ke arah sana," ujar dia.
Kemudian, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mengusulkan adanya skema KUR untuk pensiunan dalam rangka memperluas penyaluran KUR.
Kredit usaha rakyat tersebut akan diberikan kepada para pensiunan dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun (MPP) yang mempunyai usaha produktif.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini