Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat.
Penolakan dari kalangan pengusaha kembali bermunculan.
Pengelolaan dana untuk investasi dianggap berisiko.
TIGA dekade menjadi aparat sipil negara, Mimih Kelana belum pernah merasakan manfaat tabungan perumahan yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Suatu ketika, guru sekolah dasar di Jakarta Selatan ini sempat ingin memanfaatkan duit yang dipotong dari gajinya saban bulan itu untuk membeli rumah di Garut, Jawa Barat, tanah kelahirannya. Namun rencana ini batal. “Ditolak sama bank karena dananya kekecilan. Padahal katanya bisa buat bantu beli rumah pertama,” kata Mimih kepada Tempo, Jumat, 12 Juni lalu.
Tak mengetahui persis berapa jumlahnya, Mimih masih perlu menunggu sepuluh bulan lagi—masa pensiunnya—untuk benar-benar merasakan manfaat duit yang dikumpulkannya itu. Perempuan 59 tahun ini juga belum tahu bahwa pencairan dana tabungan perumahan pegawai negeri yang dulu dikelola Bapertarum-PNS telah dialihkelolakan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera sebenarnya sudah dibentuk pada akhir 2018. Pembentukannya bertujuan memenuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mengamanatkan pelaksanaan Tapera paling lama dua tahun setelah beleid itu diundangkan. Pada akhir Maret 2019, pemerintah juga telah mengisi struktur organisasi lembaga baru ini.
Namun sejak itu pula BP Tapera praktis belum dapat memulai pelayanan. Sebab, pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Tapera. Walhasil, penyaluran dana tabungan perumahan milik PNS yang pensiun sempat terhambat tahun lalu.
Baru pada 20 Mei lalu Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. BP Tapera tak hanya meneruskan fungsi pengelolaan tabungan perumahan aparat sipil yang sejak 1993 berada di tangan Bapertarum-PNS. Program Tapera lebih luas, meliputi penghimpunan dana tabungan perumahan dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pegawai badan usaha milik negara atau daerah, buruh swasta, hingga pekerja mandiri. Kewajiban menabung di Tapera untuk setiap kelompok peserta tersebut akan direalisasi secara bertahap hingga tujuh tahun ke depan.
Khusus dari eks peserta Bapertarum-PNS, BP Tapera akan mendapatkan dana kelolaan senilai Rp 11 triliun. Dana tersebut bakal menjadi saldo awal pegawai negeri aktif di rekening Tapera. Sebagian simpanan milik pensiunan PNS yang belum memperoleh haknya juga akan segera dicairkan.
Selain itu, BP Tapera secara bertahap akan mengambil alih pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk bantuan pembiayaan kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Status dana FLPP ini akan menjadi tabungan pemerintah di Tapera yang sewaktu-waktu dapat ditarik. Hingga Rabu, 3 Juni lalu, total penyaluran dana FLPP yang sejak 2010 dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut mencapai Rp 50,81 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo