Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Polemik Tambang Emas Trenggalek, PT SMN: Kami Berizin Secara Legal

External Affairs PT SMN, Handi Andrian, mengklaim pihaknya telah mengurus semua proses perizinan tambang yang legal sesuai peraturan.

26 Oktober 2022 | 19.48 WIB

Warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek berdemonstrasi tolak tambang emas di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Tebet Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022. Mereka menuntut Kementerian mencabut izin usaha pertambangan untuk PT Sumber Mineral Nusantara. (Istimewa)
Perbesar
Warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek berdemonstrasi tolak tambang emas di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Tebet Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022. Mereka menuntut Kementerian mencabut izin usaha pertambangan untuk PT Sumber Mineral Nusantara. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) buka suara soal penolakan Aliansi Rakyat Trenggalek terhadap penambangan emas di Kabupaten Trenggalek. External Affairs SMN, Handi Andrian, mengklaim SMN telah melewati semua proses perizinan usaha tambang yang legal sesuai peraturan.

Handi mengatakan PT SMN berkomitmen mempertimbangkan dan mematuhi aspek lingkungan dalam setiap aktivitas operasional. Aspek tersebut pun sudah menjadi nilai-nilai perusahaan. Handi juga mengatakan aktivitas PT SMN akan diawasi dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun diharapkan tidak sampai pada tuduhan yang tidak berdasar,” kata Handi kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca: Warga Trenggalek Desak ESDM Cabut Izin Tambang Emas: Belum Ditambang Sudah Hancur

Handi juga mengatakan belum ada aktivitas produksi sama sekali di Trenggalek. Sejauh ini, PT SMN baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal proses pertambangan yang baik sesuai regulasi. “Alhamdulillah kami diterima baik oleh masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Handi berujar bahwa Trenggalek membutuhkan investasi positif yang bermanfaat. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjunjung nilai-nilai lingkungan. “Investasi haruslah lebih banyak manfaat dibandingkan mudharat,” kata dia.

Sementara itu, kelompok masyarakat yang tergabung Aliansi Rakyat Trenggalek menolak penambangan emas di wilayahnya.  Senin hingga Selasa, 24-25 Oktober 2022, mereka bahkan menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti, menyebut pihaknya mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN.

Selanjutnya: Pertambangan dinilai memicu banjir dan longsor.

Pasalnya, aktivitas pertambangan itu dinilai memicu terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Kehadiran mereka ke Kementerian ESDM Senin kemarin pun, kata Mukti, salah satunya untuk menanyakan  surat permohonan pencabutan IUP oleh PT SMN yang dilayangkan Bupati Trenggalek pada 18 Mei 2021.

Soal perizinan tambang PT SMN, Mukti mengatakan izin eksplorasi awal sudah terbit sejak tahun 2005. Eksplorasi itu sempat diberhentikan sementara oleh Bupati pada tahun 2014 usai ada demo masyarakat yang menolak kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening.

Namun ternyata, IUP untuk PT SMN terbit pada 2019. Informasi itu baru diketahui Mukti dan rekan-rekannya pada awal 2021. Dari situlah, mereka lantas membentuk aliansi dan terus menyuarakan perlawanan.

“Aktivitas pertambangan sekarang belum dimulai, makanya kami cegat agar jangan sampai dilakukan,” kata Mukti ketika ditemui Tempo di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Nasional, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.

Mengenai perkara ini, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Rere Jambore Christantomenyoroti ihwal penerbitan IUP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Menurutnya, prosedur penerbitan IUP itu jelas tidak tepat.

“Izin ini dikeluarkan di rezim RTRW itu. Pada konsensi yang diberikan, tidak ada peruntukan tambang. Artinya, dari sisi tata ruang sudah ada pelanggaran,” ujar Rere kepada Tempo, 25 Oktober 2022.

Baca juga: Kredit Pertambangan Kaltim Kuartal II 2022 Naik 106 Persen, BI: Tren Positif Sejak Akhir Tahun Lalu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus