Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Polemik Tiket Bioskop dan Pajak Film, Ini Tanggapan Pengelola Bioskop

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menanggapi polemik harga tiket bioskop dan penghimpunan pajak film.

4 Desember 2023 | 12.34 WIB

Ilustrasi bioskop. Foto: Freepik.com/Starline
Perbesar
Ilustrasi bioskop. Foto: Freepik.com/Starline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menanggapi soal wacana harga tiket bioskop disamakan di seluruh daerah, serta Perum Produksi Film Negara alias PFN bisa menghimpun pajak film di bioskop.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ya disamakan ya bagus," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin saat dihubungi Tempo pada pekan lalu, dikutip Senin, 4 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Djonny lantas menyoroti wacana PFN bisa menghimpun pajak tontonan film di bioskop. "Kan pajak itu pajak daerah, nanti daerah marah," ujar dia.

Djonny menuturkan, kewenangan memungut pajak film di bioskop dimiliki oleh daerah. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau disebut UU HKPD.

Pasal 4 Ayat 2 menyatakan, salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota adalah pajak barang dan jasa tertentu alias PBJT. Pasal 50 mengatakan bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Objek PBJT tersebut meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Adapun pajak film di bioskop termasuk ke dalam objek PBJT berdasarkan jasa kesenian dan hiburan.

"Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen," begitu bunyi Pasal 58 Ayat 1.

Menurut Djonny, aturan UU HKPD sudah benar di mana setinggi-tingginya PBJT adalah 10 persen. Selain itu, selama ini pajak bioskop diberikan kepada daerah.

"Kan (pajak) bioskop itu sudah 100 tahun lebih semuanya buat daerah, bukan buat pusat. Kok PFN bisa mungutin pajak? Ini aneh juga," tutur Djonny.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim, Erick Thohir, mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengatur pajak film di bioskop.

Erick menyebut, 64 persen film di Indonesia masih didominasi oleh film nasional. Jika tidak dijaga, film produksi Amerika Serikat (AS) alias Hollywood akan lebih besar seperti pada 2014-2015.

"Kita sebagai pemerintah menstandarisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop itu sama,"  ujar Erick dalam sebuah video di Instagram resminya @erickthohir, dikutip pada Rabu, 29 November 2023. "Nanti akan ditaruh menjadi suatu fund khusus film nasional, kebetulan Himbara-nya sudah ada, PFN sudah ada."



Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus