Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Pihak Kepolisian Daerah Bali menangkap empat warga negara asing asal Bulgaria yang merupakan tersangka kasus skimming kartu ATM. Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara di wilayah Ubud, Gianyar oleh SGI yang berusia 43 tahun dan wilayah Sanur, Denpasar oleh FA (45), BA (41) dan SV (37).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, menyebutkan para tersangka melakukan skimming dengan cara memasang routers dan kamera tersembunyi. Untuk penangkapan pertama yang dilakukan oleh SGI, pelaku merusak dengan membongkar dan memasang alat berupa kamera tersembunyi pada lampu mesin ATM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka pertama ditangkap ketika memasang alat di mesin ATM itu. Adanya kamera tersembunyi pada lampu di dalam mesin ATM itu digunakan tersangka untuk mengambil data pengguna ATM dan menggandakan kartu ATM milih nasabah yang asli.
Adapun untuk penangkapan kedua yang terjadi di tiga ATM wilayah Sanur, Denpasar yang dilakukan oleh tiga tersangka, polisi bergerak setelah mengantongi informasi dari pihak bank. Bank sebelumnya melaporkan warga asing yang diduga melakukan skimming dengan menggunakan kartu menyerupai ATM.
Untuk itu pihak kepolisian menuju tempat tinggal ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu menyerupai ATM dan setelah dicek oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.
"Kalau untuk satu jaringan, dari keempatnya ini, sekarang sedang didalami seperti apa dan menurut pengakuan mereka, ya mereka tidak saling mengenal," kata Yulias, Senin, 9 September 2019.
Yuliar menjelaskan bahwa keempat tersangka sudah berada di Bali sekitar 6 bulan dengan menggunakan visa kunjungan. Uang dari hasil skimming ini, kata Yuliar, ada yang menggunakan untuk dibelikan jam dan baju.
"Tersangka ini juga sering bolak balik negaranya, dan untuk transaksinya dilakukan di Bali dengan korbannya itu luar negeri, orang asing juga," ucap Yuliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Hal ini diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama di antaranya satu buah ponsel, paspor, empat kamera tersembunyi dan satu buah router. Adapun untuk TKP kedua, ditemukan berupa 20 buah kartu kredit palsu, 690 buah kartu flash, uang rupiah sebanyak Rp54 Juta, Uang Euro sebanyak 5.285 Euro, Uang ringgit 223 ringgit, uang dolar AS sebanyak US$ 20, satu buah cartreader, satu buah modem, mesin hitung uang, laptop, mobil, motor, 8 handphone, dan 3 buah helm.
Lebih jauh, untuk mencegah semakin banyak korban skimming kartu ATM, Yuliar mengimbau kepada nasabah untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. "Yang penting password untuk dijaga, ikuti petunjuk dari Bank yang selalu disampaikan biasanya di layar bank. Untuk transaksi, ya tutupin password. Harus diikuti," katanya.
BISNIS