Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ponsel dan Dua Produk Ini Wajib Penuhi TKDN 35 Persen, Menperin: Yang Tidak Memenuhi, Tidak Boleh Beredar di Indonesia

Menperin menyebutkan TKDN untuk produk handphone, komputer genggam, tablet (HKT) minimal harus mencapai 35 persen.

5 Desember 2024 | 17.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di komplek parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk produk handphone, komputer genggam, tablet (HKT) minimal harus mencapai 35 persen. Hal tersebut sebagai syarat yang wajib dipenuhi bagi para investor yang berasal dari luar Indonesia untuk menjalankan bisnisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Produk-produk HKT yang nilai TKDN-nya belum mencapai 35 persen tidak boleh beredar di Indonesia," ujar Agus Gumiwang saat mengisi acara Industrial Festival, di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan, nilai HKT ini termasuk produk iPhone 16 yang belum memenuhi persyaratan di pemerintahan Indonesia. Agus Gumiwang mengatakan, kebijakan penetapan nilai TKDN untuk mengatur besarnya frekuensi yang merupakan bagian dari kedaulatan negara ini.

"Apple salah satunya produk-produk atau salah satunya produsen yang HKT yang produknya yang belum mencapai 35 persen," ucap dia.

Sementara itu, Agus Gumiwang menegaskan adanya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri ini juga untuk melindungi para investor yang menanam modal di Indonesia. Dia mengatakan, selama para investor memenuhi segala persyaratan TKDN, maka dipastikan mereka akan mendapatkan nilai dari kebijakan itu.

"Selama dia (investor) melakukan investasi di Indonesia, dia mendapat nilai TKDN, investasi dia mendapatkan nilai TKDN," tutur Agus Gumiwang.

Lebih jauh, Agus menyatakan, kebijakan TKDN mengatur mengenai tiga skema investasi bagi perusahaan produsen HKT untuk memenuhi syarat TKDN. Ketiga skema tersebut, yakni skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi.

Sebelumnya, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) diketahui tengah mempertimbangkan pengkajian ulang kebijakan TKDN. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan urgensi pengkajian ulang atau review aturan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.

“Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.

Upaya pengkajian ulang kebijakan TKDN ini, kata Febri, berawal dari permasalahan pemenuhan TKDN Apple. Dari kejadian tersebut, Febri menilai penting untuk melakukan review terhadap beleid yang mengatur mengenai TKDN dengan tujuan memungkinkan terjadinya kerja sama antara perusahaan investor dengan perusahaan dalam negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus