Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan telah membekukan izin usaha PT Indobuilco dalam pengelolaan Hotel Sultan. Pembekuan izin usaha Pontjo Sutowo itu, kata Bahlil, dilakukan dua pekan lalu.
"Syarat memberikan izin tempat usaha itu harus ada hak alas. Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) memang meminta perusahaan Pontjo Sutowo itu hengkang dari Hotel Sultan. Musababnya, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan untuk perusahaan itu sudah habis. Namun PT Indobuilco bergeming hingga PPK GBK akhirnya berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023.
Bahlil pun membuka peluang pencabutan izin jika pembekuan izin tidak cukup membuat Pontjo Sutowo meninggalkan Hotel Sultan. Ia tak mau ambil pusing, kendati keputusan itu kembali diprotes perusahaan tersebut. "Kalau masih melawan, kami buat keputusan. Ya, terserah saja mau protes," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.
"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra ketika ditemui Tempo di kantor PPK GBK, Senin, 2 Oktober 2023. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan.
Sementara itu, Chandra menjelaskan PT Indobuilco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunahan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Ali Sadikin lantas memberikan izin dengan syarat PT Indobuilco harus membangun sebuah conference hall dengan kapasitas 25.000. Ali Sadikin juga mewajibkan PT Indobuilco membayar royalti kepada negara senilai US$ 50 ribu per tahun.
Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daeran Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuilco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.
Soal pengosongan paksa, Chandra mengatakan, PPK GBK sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada PT Indobuilco untuk angkat kaki. Namun, PT Indobuildco bergeming. Bahkan pasca pengosongan paksa, PT Indobuilco kembali menggugat pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dikutip Tempo dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuilco melayangkan gugatan pada 9 Oktober 2023. Adapun tergugat dalam perkara nomor 667/Pdt.G/PN Jkt.Pst tersebut ialah Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan ini bukan kali pertama yang dilayangkan PT Indobuilco. Sebelumnya, perusahaan itu pernah menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 28 Februari 2023. Gugatan tersebut dilayangkan setelah PT Indobuildco empat kali kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah soal Sengketa Hotel Sultan, Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini