Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Posko Pengaduan LBH Surabaya:18 Perusahaan di Jawa Timur Belum Bayar THR

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surabaya telah menerima 53 laporan pengaduan mengenai 18 perusahaan di Jawa Timur yang belum membayar THR.

1 April 2025 | 21.55 WIB

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Perbesar
Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surabaya mengungkapkan Posko tunjangan hari raya (THR) 2025 telah menerima 53 laporan pengaduan mengenai 18 perusahaan di Jawa Timur yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran THR. Dari jumlah pengaduan itu, LBH Surabaya mencatat terdapat 1.811 pekerja di Jawa Timur yang diduga menjadi korban pelanggaran hak THR pada periode Lebaran 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Achmad Roni menguraikan, 18 perusahaan yang dilaporkan itu terdiri dari 10 perusahaan di Kota Surabaya, empat perusahaan di Kabupaten Gresik, satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, satu di Kabupaten Mojokerto, satu di Kota Malang, dan satu perusahaan lagi di Kota Probolinggo. “Jika dibanding dengan data pengadu pada tahun 2024, maka pengaduan yang diterima baik secara offline maupun online meningkat,” kata Roni dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 1 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 2024, LBH Surabaya menerima laporan dari 26 pengadu, sedangkan jumlah perusahaan yang diadukan ialah sebanyak 15 perusahaan. Roni menyebut jumlah korban pelanggaran hak THR pada 2025 juga meningkat bila dibandingkan dengan dengan data pada tahun lalu. Jumlah pekerja yang menjadi korban pelanggaran THR pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.203 pekerja.

Pada periode Lebaran 2025, Roni mengatakan pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendominasi jumlah pekerja yang tak diberikan THR oleh perusahaan. Sejumlah 1.622 pekerja kontrak, ungkap Roni, terlanggar hak THR-nya. Selain itu, LBH Surabaya mencatat ada 121 pekerja tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 50 pekerja alih daya atau outsourcing, dan 18 pekerja harian lepas yang menjadi korban pelanggaran hak THR.

Menurut Roni, peningkatan jumlah korban pada tahun ini menjadi pertanda bahwa banyak perusahaan yang masih enggan memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Ia meyakini salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar. “Bahkan, kami telah berkirim surat untuk mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak atas tunjangan hari raya keagamaan,” katanya.

Adapun Roni menjelaskan, bentuk pelanggaran THR yang dialami oleh para pekerja pada tahun ini lebih variatif. LBH Surabaya menemukan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu adalah mengenai THR tidak dibayarkan, THR dibayar kurang, THR dibayar terlambat, THR dibayarkan dengan cara dicicil, dan THR dibayarkan dengan syarat kembali atau pengunduran diri.

Biasanya, kata Roni, tim posko menerima aduan pelanggaran hak yang hanya meliputi THR tidak dibayar, THR dicicil, dan juga THR kurang atau tidak sesuai. “Pada tahun ini pengadu/pekerja mengalami pelanggaran THR dengan bentuk tidak pernah mendapatkan THR sejak bekerja, THR diberikan dengan syarat perjanjian kontrak atau pengunduran diri,” ujarnya.

Berdasarkan data Posko THR 2025 Jawa Timur, persentase pelanggaran hak bagi pekerja berupa THR dicicil adalah sebesar 86 persen dari total 1.811 pekerja yang menjadi korban. Kemudian, disusul dengan 9 persen THR yang tidak dibayar, 4 persen yang tidak pernah mendapatkan THR, dan 1 persen mengenai THR dibayar dengan syarat.

Roni menyampaikan yang menjadi perhatian khusus bagi tim posko pengaduan ialah masih ada perusahaan yang tidak pernah memberikan THR sama sekali. Persentase pelanggaran hak THR tersebut tercatat sebesar 4 persen dari jumlah pekerja. “Perusahaan jelas telah melakukan pelanggaran THR karena mensyaratkan pemberian THR kepada pekerjanya, tentu hal tersebut harus segera ditindak oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Roni.

Tim Posko THR, Roni berujar, telah melaporkan 18 perusahaan tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Namun, pihak Disnakertrans belum memberikan respons apapun. Ia meminta Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk menindak tegas para pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR.

“Sejak awal kami sudah mewanti-wanti agar secara serius menangani pelanggaran THR. Akan tetapi, melalui pengaduan yang kami kirimkan justru tidak direspons,” ujarnya. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus