Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Prabowo Cabut PSN Rempang Eco City

Di pembangunan Rempang Eco City, Muhammadiyah menilai oligarki bisnis telah menegasikan politik desentralisasi dan menjebak kuasa politik lokal

24 Januari 2025 | 18.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintahan Prabowo Subianto mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Alasannya, proyek ini memproduksi ketidakadilan serta permasalahan hukum dan HAM yang serius hingga krisis lingkungan hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desakan ini disampaikan Muhammadiyah usai mengkaji PSN di berbagai daerah, termasuk Rempang. Hasilnya, organisasi ini menemukan adanya kehampaan hak akibat kerja manipulasi penguasa-pengusaha dalam praktik perundangan. Manipulasi dilakukan oleh negara dengan cara mengganti proses kenegaraan yang seharusnya formal menjadi informal sewaktu-waktu. “Praktik seperti ini akan berbuntut pada kriminalisasi negara-pemodal kepada penyuara protes yang notabene adalah warga negara—yang mendayagunakan politik kewargaan melalui saluran yang tersedia secara demokratis,” ujar Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah David Effendi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David menjelaskan, negara memaksa penuntut menempuh jalur-jalur teknis formal perundangan ketika berhadapan dengan protes warga yang menuntut hak. Tapi jika berelasi dengan pemodal, negara berkongkalikong untuk melegalisasi kepentingan pribadi menjadi kebijakan.

Dalam kasus Rempang, David melihat kekuatan bisnis besar mengabaikan prinsip desentralisasi dan meminggirkan peran politik lokal. Sementara itu, kewenangan hukum agraria digunakan untuk menekan warga dengan cara mengkriminalisasi mereka, sehingga hak-hak mereka yang dilindungi konstitusi terabaikan. Pelanggaran hukum dan HAM pun dianggap biasa dan dijustifikasi sebagai bagian dari praktik ekonomi dan politik yang lazim.

Atas dasar itu, LHKP PP Muhammadiyah mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat secepat mungkin, penguatan dukungan psikososial bagi warga, terutama anak-anak yang terdampak konflik, penguatan advokasi penegakan keadilan hukum, dan pengakuan dan perlindungan hak tanah warga berbasis masyarakat adat.

Muhammadiyah juga mendesak pemerintah memperbaiki koordinasi antarlembaga dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah, untuk mencapai pendekatan yang lebih terpadu dan efektif mengatasi isu-isu yang dihadapi warga Rempang. Mereka juga meminta pemerintah Cina atau entitas bisnis yang berinvestasi di Indonesia mengutamakan perlindungan HAM masyarakat Rempang.

Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi PSN warisan bekas Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Pak Prabowo akan melakukan hal-hal kecil untuk rakyat untuk kemudian bagaimana supaya mengevaluasi yang namanya proyek-proyek strategis nasional yang kurang berguna untuk masyarakat,” kata Sufmi dalam seminar "Pembangunan Indonesia 2025: Harapan dan Tantangan" di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2024, seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Gerindra ini menyadari keputusan Prabowo akan membuat sejumlah pihak akan kurang senang dengan langkah pemerintah tersebut. Namun, kata dia, kepala negara bertekad bahwa evaluasi PSN tetap harus dilakukan apa pun risikonya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus