Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Jouska

PPATK menelusuri dugaan pencucian uang yang terjadi di Jouska.

4 Agustus 2020 | 10.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Jouska. Foto: Jouska

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan dalam kasus investasi ilegal PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. PPATK menelusuri dugaan pencucian uang yang terjadi di perusahaan penasehat keuangan tersebut.

"Iya, PPATK sedang melakukan pendalaman mengenai kasus Jouska itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sejak 24 Juli 2020, semua kegiatan Jouska sudah diberhentikan sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Jouska dianggap melakukan kegiatan tanpa izin.

Dian melanjutkan bahwa lembaganya akan bekerja otomatis jika ada kasus seperti Jouska. Tak hanya untuk kasus ini, tapi juga kasus lain yang ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.

Penelusuran ini juga bukan dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga tengah menangani kasus Jouska. "Kami proaktif untuk memenuhi kebutuhan aparat penegak hukum," kata Dian.

Sementara itu, Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Tri Djoko juga mengungkapkan ada potensi tindak pidana pencucian uang yang bisa terjadi di Jouska. "Kecurigaan kami ke arah situ," kata Djoko.

FPSB adalah lembaga sertifikasi bagi profesi perencanaan keuangan. Lembaga ini menjadi satu dari tiga organisasi yang bertemu SWI OJK untuk membahas pelanggaran Jouska, pada Senin, 25 Juli 2020.

Jauh sebelum kasus Jouska ini menguap ke permukaan, FPSB telah meneliti bisnis Jouska sejak Januari 2020. Hasilnya, Jouska melakukan transaksi, menerima, menempatkan, dana klien. Kemungkinan dana itu berasal dari hibah, sumbangan, dan sumber yang tidak jelas.

Untuk bisa mengelola dana klien seperti itu, juga harus ada lisensi dari OJK. Sementara, Jouska sama sekali tak punya lisensi tersebut. Sehingga, FPSB juga melihat sudah ada potensi pelanggaran di sini.

Menurut Djoko, dugaan pidana pencucian uang ini tinggal dibuktikan dengan cara follow the money. Itu adalah kewenangan PPATK. Sehingga dalam waktu dekat, FPSB akan bertemu dengan PPATK dan menyampaikan hasil penelitian mereka.

Di sisi lain, Djoko menyebut kasus seperti Jouska ini sebenarnya pernah terjadi 2013. Saat itu, profesi financial planner pun memang disebut rawan ditunggangi pencucian uang.

Sehingga, sejumlah aturan main terbit setelah kejadian tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasn Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan.

Tempo menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno soal dugaan pencucian uang ini, namun belum ada respons. Pada Senin, 3 Agustus 2020, Aakar mengirimkan surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada seluruh klien melalui email.

Dalam surat itu, Aakar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien Jouska atas kerugian yang dialami, bersama pada portfolio investasi masing-masing. Khususnya, yang berhubungan dengan transaksi investasi saham.

"Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," kata Aakar. Dia mengaku siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien.

FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus