Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jouska Dilaporkan dalam Kasus Pencucian Uang Karena Alasan Ini

Lembaga FPSB melaporkan Jouska kepada OJK dalam kasus pencuian uang.

4 Agustus 2020 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Jouska. Foto: Jouska

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga sertifikasi bagi profesi perencanaan keuangan, Financial Planning Standards Board (FPSB), telah bertemu dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan itu, FPSB membeberkan sejumlah dugaan pencucian uang di perusahaan penasehat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. "Kecurigaan kami ke arah situ," kata Ketua FPSB saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan digelar pada Senin, 25 Juli 2020 atau sehari setelah SWI OJK meminta Jouska menghentikan kegiatan mereka. Sebab Jouska dinyatakan telah melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya FPSB, pertemuan ini juga melibatkan International Association of Register Financial Consultant (IARFC) Indonesia dan Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI). Lalu klien dan mantan karyawan Jouska.

Meski kasus Jouska baru mencuat akhir Juli 2020, FPSB telah meneliti bisnis Jouska sejak awal tahun. Jouska, kata Djoko, mengklaim melakukan tiga kegiatan bisnis yaitu independen financial planner form, consulting, dan adviser.

Meski mengklaim sebagai penasehat keuangan independen, Jouska ternyata ikut menerima dan menempatkan dana kliennya. Padahal untuk melakukan ini, sebuah lembaga harus memiliki lisensi dari OJK. Sedangkan, Jouska tak punya lisensi itu. "Ada upaya menyembunyikan fakta," kata Djoko.

Selain itu, tidak ada mekanisme penelusuran sumber dana. Sehingga, ada kemungkinan Jouska ikut mengelola dana yang bersumber dari hibah dan sumbangan tertentu. Di sinilah muncul potensi dugaan pencucian uang. "Kami hanya menduga ada pelanggaran," kata dia.

Semua temuan ini akan disampaikan FPSB kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski belum bertemu Djoko, PPATK pun ternyata sudah turun menelusuri dugaan pencucian uang di Jouska.

"Iya, PPATK sedang melakukan pendalaman mengenai kasus Jouska itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Menurut dia, PPATK bekerja otomatis kalau ada kasus seperti Jouska, maupun kasus lain di SWI OJK.

Sementara, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, juga sudah menegaskan bahwa seorang financial planner tidak mengelola investasi. "Kalau mau investasi, ya silahkan menghubungi sekuritas," kata dia.

Tempo menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno soal dugaan pencucian uang ini, namun belum ada respon. Namun pada Senin, 3 Agustus 2020, Aakar sudah mengirimkan surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada seluruh klien melalui email.

Dalam surat itu, Aakar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien Jouska atas kerugian yang dialami, bersama pada portfolio investasi masing-masing. Khususnya, yang berhubungan dengan transaksi investasi saham.

"Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," kata Aakar. Aakar mengaku siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus