Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan serupa juga dikenakan kepada Direktur Utama Amarta Investama Tias Nugraha Putra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amarta Investama merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska. “Supaya manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tiaa Nugrwha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” berikut nukilan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 15 Agustus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 103 juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aakar bersama Tias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Sebelum tersangkut kasus pasar modal, Aakar yang mendirikn Jouska dikenal sebagai perencana keuangan dan penasihat dalam penempatan dana investasi. Media sosial Jouska kerap menarik perhatian warganet karena memberikan tip-tip pengelolaan keuangan. Namun dalam perjalanannya, Jouska tidak hanya dikenal sebagai penasihat dalam penempatan dana investasi, tapi ikut mengelola dana kliennya.
Pada 3 September 2020, Aakar dilaporkan oleh sepuluh nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus dilaporkan oleh kuasa hukum Rinto Wardana. Aksi PT Jouska disebut telah menyebabkan sepuluh nasabahnya mengalami kerugian sampai Rp 1 miliar.
Dalam laporan tersebut, Aakar dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus itu terjadi sejak Juli 2020.
Sejak awal, perusahaan milik Aakar dinilai tidak melakukan upaya yang signifikan untuk mengembalikan uang korban. Waktu itu Jouska mengaku telah menggelontorkan uang miliaran untuk menyelesaikan kasus, namun korban menganggapnya sebagai trik agar isu perkara investasi tak meluas.
Berdasarkan catatan Tempo, pada September 2020, Aakar Abyasa menyampaikan telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar. Tercatat waktu itu ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.
Dari jumlah tersebut, kata Aakar saat itu, 45 klien sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan perjanjian damai. Seiring bergulirnya kasus, pada Januari 2021, tercatat total ada 41 klien Jouska yang melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian. Sebanyak 41 pelapor disebut mengalami kerugian dengan total Rp 18 miliar.
BISNIS | CAESAR AKBAR
Baca juga: Terpopuler Bisnis: Klaim Dampak Ekonomi IKN ke Warga Lokal, Stok Beras 2 Tahun Sebelum Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini