Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

5 November 2024 | 12.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh anggota Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Salah satu sosok yang dilantik mantan menteri keuangan yang juga ekonom senior Universitas Indonesia Chatib Basri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada juga mantan Menteri Perdagangan yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo juga mengangkat mantan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto. Ia adalah orang kepercayaan Mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Dasar hukum pengangkatan mereka adalah Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Berikut adalah daftar anggota DEN: Mari Elka Pangestu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua, M. Chatib Basric, Haryanto Adikoesoemod, Heriyanto Irawane, Arief Anshory Yusuff dan Septian Hario Seto yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif dan Firman Hidayat yang menjabat Direktur Eksekutif.

DEN telah ada saat masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 tahun 1999. Hanya saja, belum genap setahun, dewan ini dibubarkan dengan hadirnya Keppres Nomor 122 tahu 2000 tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional.

Sampai saat ini belum ada beleid baru soal Dewan Ekonomi Nasional. Mengacu pada Keppres Nomor 144 tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, termaktub dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus