Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Persilakan Warung Jual Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebutkan para pengecer harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kilogram.

5 Februari 2025 | 14.52 WIB

Warga mengantre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas elpiji di Kampung Malang, Surabaya, Jawa Timur, 4 Februari 2025. Antara/Didik Suhartono
Perbesar
Warga mengantre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas elpiji di Kampung Malang, Surabaya, Jawa Timur, 4 Februari 2025. Antara/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia, agar penjualan LPG atau elpiji subsidi 3 kilogram tetap dapat dilakukan melalui pengecer. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan larangan jual beli eceran untuk elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Masyarakat hanya bisa membeli gas tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Hal itu memicu kelangkaan gas elpiji, hingga membuat antrean panjang di sejumlah pangkalan resmi Pertamina.

Pengecer Harus Mendaftar Jadi Sub-Pangkalan

Meski Prabowo telah mengizinkan warung atau pengecer kembali berjualan elpiji 3 kg, namun menurut Dasco, para pengecer itu harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. 

Prabowo juga disebutkan ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas elpiji 3 kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial. Hal ini dilakukan untuk mengatur agar harga tidak mahal di kalangan masyarakat.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," kata dia.

Lantas, apa syarat untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan gas elpiji 3 kilogram?

Syarat Menjadi Sub-Pangkalan Elpiji 3 Kg

Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan pengecer bisa menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg adalah untuk memastikan agar subsidi tepat sasaran. Selain itu, agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya. "Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat sub-pangkalan dan siapa saja," kata dia. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini belum ada persyaratan khusus bagi pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan, mengingat kebijakan tersebut baru diterapkan sejak pagi hari, Selasa, 4 Februari 2025. Meski begitu, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan melakukan verifikasi terhadap sub-pangkalan yang sudah tertib, yang kemudian akan diproses secara alami.

Menurut Bahlil, pengecer elpiji 3 kg kini kembali beroperasi dengan perubahan status menjadi sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan elpiji 3 kg.

Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu mereka dalam proses pendaftaran serta memberikan sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk operasional sebagai sub-pangkalan.

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Pertamina

Selain menjadi sub-pangkalan, pengecer juga dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina. Namun, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan bagi pihak yang berminat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Dokumen tersebut meliputi bukti kepemilikan lahan, legalitas usaha, serta dokumen pendukung seperti referensi bank dan persetujuan lingkungan.

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika mendaftar, di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain itu, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi surat referensi dari bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pendaftar juga wajib melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg berikut perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan komitmen untuk mendanai penyediaan sarana agen elpiji dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Pangkalan resmi elpiji 3 kg harus memiliki papan identitas yang menunjukkan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Selain itu, seluruh operasional pangkalan wajib mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Sultan Abdurrahman | Hendrik Yaputra | Hammam Izzuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus