Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Zulhas Temukan Kecurangan LPG Melon Isinya Kurang dari 3 Kg, Jelas Namanya Maling

Zulhas menyebut praktik kecurangan LPG melon ditemukan di 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji atau SPBE.

25 Mei 2024 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menemukan dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan volume gas pada tabung LPG melon. Sejumlah tabung yang mestinya berisi gas 3 kg, ditemukan hanya berisi 2.300 sampai 2.800 gram saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah cek ini LPG yang 3 kg yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas. Setelah dicek rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi, isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.300 gram, yang harusnya 3 ribu gram," kata Zulhas di wilayah Patra Trading SPBE Tanjung Priok pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praktik ini ditemukan di 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Secara total, ada sekitar 800 SPBE di seluruh Indonesia.

"Nah, oleh karena itu, (tabung gas) ini kami sita. Memang (diatur) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021," tutur Zulhas.

Kementerian Perdagangan mengambil sampel sebanyak 80 tabung dari total kapasitas tiap truk pengangkut, yakni 560 tabung. Kerugian yang terjadi akibat dugaan praktik kecurangan ini ditaksir sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk satu titik SPBE. "Rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 2 miliar di satu titik satu tahun. Jadi kalau 11, bayangin banyaknya, apalagi kalau seluruh Indonesia."

Dia juga meminta kepada Pertamina serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia agar memerhatikan dan mengingatkan pengusaha-pengusaha yang nakal. Selain itu, juga minta kerja sama bupati dan wali kota untuk memantau. Bila tidak diindahkan, maka izin SPBE bisa dicabut. 

"Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya. Karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, (jika) tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya."

Ia menyebut SPBE yang menjual gas dengan volume gas yang tidak sesuai sama dengan maling. Padahal, gas melon ini dibutuhkan setiap hari oleh masyarakat miskin. "Jualnya 3 kg, kok isinya 2,2 kg. Itu kan namanya jelas maling. Kami akan terus melakukan pengawasan dan agar SPBE-SPBE menghentikan kegiatan yang ilegal, culas dan merugikan masyarakat banyak," tutur dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus