Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Revisi Aturan Tunjangan PHK, Ini Poin-poin Pentingnya

Revisi tersebut akan mempengaruhi ketentuan perlindungan dan jaminan bagi pekerja ketika terdampak PHK.

15 Februari 2025 | 18.00 WIB

Presiden yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kab Bogor, Jawa Barat,15 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Presiden yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kab Bogor, Jawa Barat,15 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Revisi tersebut akan mempengaruhi ketentuan perlindungan dan jaminan bagi pekerja ketika terdampak PHK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Negara melakukan perubahan tersebut melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025 dengan judul yang sama. Mengutip dari Antara, revisi tersebut mengandung beberapa perubahan di sejumlah pasal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara umum, peraturan baru soal JKP memiliki beberapa ketentuan baru. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah ketentuan iuran JKP, masa kedaluwarsa klaim, hingga besaran manfaat uang tunai. Ada setidaknya sembilan pasal yang mengalami perubahan.

Dalam revisi itu, salah satu yang diubah pemerintah adalah besaran iuran JKP. Sebelumnya, ketentuan iuran JKP dalam pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021 adalah sebesar 0,46 persen dari gaji. Besaran iuran itu kini berubah menjadi 0,36 persen dari upah sebulan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan baru soal besaran JKP. Pada aturan yang lama, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan untuk paling lama selama enam bulan setelah PHK dengan besaran 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Ketentuan tersebut berubah menjadi 60 persen dari upah untuk setiap bulan paling lama enam bulan setelah PHK.

PP terbaru juga mengubah persyaratan peserta yang mengajukan klaim JKP. Sebelumnya, peserta yang bisa melakukan klaim manfaat JKP jika sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terhadi PHK. Dalam aturan yang baru, ketentuan itu diubah menjadi "Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK".

Revisi juga terjadi untuk masa permohonan klaim manfaat JKP. Prabowo memperpanjang masa klaim JKP melalui PP yang baru. Kini, klaim JKP diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak pekerja mengalami PHK. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam pasal 39A. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".

Sementara itu, ayat (2) pasal 39A berbunyi,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".

Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. PP ini turut mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus