Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Praperadilan Ditolak, Tom Lembong: Saya Terima Tugas Ini dengan Hati Lapang

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan menerima keputusan hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.

27 November 2024 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan menerima keputusan hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu kini tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kami. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” tulis Tom Lembong melalui akun Instagram pribadinya, Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom Lembong meyakini, semua proses ink akan ada hikmahnya pada saat yang dipilih oleh Tuhan. Eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatakan akan terus berjuang mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Ia juga mengatakan terus cinta Indonesia.

“Niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” kata Tom Lembong.

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada tim hukumnya dan masyarakat yang terus membelanya. Ia menyebut mereka telah membela kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Ia juga berterima kasih kepada anggota DPR dan DPRD yang turut mempertanyakan penetapan tersangkanya.

Salah satu pendukung utama Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024 ini juga berterima kasih kepada keluarganya. Ia menyitir ucapan istrinya, Ciska Wirahahardja, “Saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita.”

Dalam akun Instagram yang disebut dikelola timya itu, Tom Lembong juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-93 untuk ibundanya yang jatuh pada hari ini.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. Kerugian negara itu berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberlakukan kebijakan impor gula. Selama dua periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo tercatat memiliki enam Menteri Perdagangan. Mereka yakni Rachmad Gobel, Tom Lembong, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmono, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Namun, Kejaksaan Agung menolak untuk memeriksa menteri-menteri lain itu. Gedung Bundar mengklaim pemeriksaan mereka tak relevan. "Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata perwakilan Kejagung, Teguh A, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus