Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyitir keterangan resmi Kementerian Keuangan, anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dana ini dikumpulkan melalui anggaran pada kementerian atau lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran THR tahun ini totalnya menyentuh Rp 65,9 triliun.
Pelaksanaan teknis THR nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, serta lewat Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Lantas, kapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan peraturan tersebut?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro memastikan Kementerian akan mengeluarkan aturan pelaksanaan teknis itu dalam waktu dekat.
“Segera, diharapkan minggu ini,” kata Deni ketika dihubungi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kementerian Keuangan mencatat perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah sekitar Rp 17,7 triliun. Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun dari BA BUN. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun.
Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD tahun 2025. Alokasi tambahan itu sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut jumlah total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai 9,4 juta orang.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS (pegawai negeri sipil), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ucap Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025, dipantau melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Rinciannya, anggaran THR tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Ia mengungkapkan besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Kepala Negara menambahkan, tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen.
Sementara itu bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sama seperti ASN pusat. Namun, kata dia, pemberiannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Kemudian untuk pensiunan, pemerintah menetapkan pemberiannya sebesar uang pensiun bulanan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025.