Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gangguan sistem PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. alias BSI selama berhari-hari memunculkan wacana ganti rugi terhadap nasabah BSI. Namun, ada juga pihak yang mengatakan bahwa ganti rugi tak perlu diberikan. Berikut pro kontra pemberian ganti rugi tersebut dirangkum Tempo.
BPKN: konsumen berhak dapat ganti rugi
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menilai nasabah perlu mendapatkan ganti rugi butut dari gangguan sistem PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. “Konsumen berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi dari tidak bisa digunakannya layanan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BSI mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023 hingga Kamis, 11 Mei 2023 manajemen BSI memastikan bahwa layanannya kembali normal meskipun masih ada keluhan dari nasabah. Namun, BSI belum menyampaikan penyebab gangguan yang terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bentuk kompensasinya, menurut Heru, bentuk kerugian yang langsung diakibatkan kejadian ini. “Kerugian langsung ya. Sementara biaya admin bisa dikompensasi harusnya,” ucap Heru.
Pengamat perbankan: selama ini bank tak beri kompensasi
Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Paul Sutaryono soal adanya potensi ganti rugi nasabah atas gangguan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. Bank syariah itu mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023, lalu pada Kamis, 11 Mei 2023, pihak bank memastikan bahwa layanannya kembali normal.
“Sepengetahuan saya, selama ini bank tidak memberikan kompensasi atas jatuhnya sistem,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Paul, hal itu menjadi tantangan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mempertimbangkan usulan ganti rugi dari gangguan sistem perbankan. Sehingga, bank juga akan lebih meningkatkan upaya mitigasi risiko terutama dari sisi teknologi.
Sagara Institut: tak perlu ganti rugi
Sementara Ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam menilai tidak perlu adanya kompensasi ganti rugi terhadap nasabah BSI yang terdampak gangguan sistem. Dia beralasan bahwa nasabah tidak bisa membuktikan pula jumlah nilai kerugiannya.
“Kecuali kalau ada nasabah yang bisa membuktikan tabungannya hilang atau bagaimana akibat masalah ini. Kalau kerugian yang sifatnya hipotetical kan tidak bisa digugat,” tutur Pieter.
Namun, sepengetahuan Pieter, belum pernah terjadi kelumpuhan sistem informasi sebuah bank seperti yang dialami oleh BSI. Selain itu, dia juga belum mendapatkan informasi yang utuh terutama terkait penyebab kelumpuhan sistem informasi dari bank syariah terbesar di Indonesia itu.
“Yang penting adalah adanya jaminan bahwa hak-hak dari nasabah khususnya berkenaan dengan rekening nasabah dijamin oleh pihak BSI tidak akan terganggu,” ucap Pieter.
Kelumpuhan belum bisa dianalisis seberapa besar
Selain itu, dia berujar, dampak dari kelumpuhan ini juga belum bisa dianalisis seberapa besar, karena belum ada informasi utuh dari pihak BSI. Namun dia meyakini bahwa BSI tentunya akan berusaha segera memulihkan layanan mereka.
Adapun dampak kepada nasabah tentu saja ada dan cukup besar mengingat jumlah nasabah BSI tidak sedikit. “Mereka tentu saja terganggu tidak bisa memanfaatkan layanan bank dalam rangka kegiatan usaha mereka,” kata dia.
Menurut Pieter, OJK dan Bank Indonesia (BI) perlu menindaklanjuti permasalahan yang ada di BSI. Tujuannya memberikan kenyamanan kepada nasabah bank secara keseluruhan sekaligus mencegah jangan sampai terulang baik di BSI maupun di bank-bank lain.
Komisioner BSI: sedang pertimbangkan kompensasi
Komisaris Independen BSI Komaruddin Hidayat mengonfirmasi adanya serangan siber sistem bank tersebut. Serangan ini membuat mobile banking BSI error sejak Senin, 28 Mei 2023.
Komaruddin Hidayat mengatakan BSI tengah mempertimbangkan adanya kompensasi sebagai ganti rugi kepada para nasabah. "Kami memang tengah pikirkan kompensasi," kata Komaruddin Hidayat saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Namun, Komaruddin Hidayat masih belum mau membeberkan lebih lanjut tentang pemberian kompensasi ini. Ia mengatakan pemberian ganti rugi kepada nasabah masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.
Nasabah tuntut ganti rugi
Tidak sedikit nasabah yang menuntut kompensasi akibat gangguan sistem yang terjadi hingga lima hari ini. "Gak ada niatan kompensasi atau minimal email ke masing-masing nasabah dari tiap-tiap cabang untuk permintaan maaf. Niat jauhin riba tapi begini yang diamanahkan," tulis alfis***.
Kemudian akun foun*** berkomentar kompensasi bisa diberikan tidak melulu dalam bentuk uang. Misalnya berupa gratis biaya administrasi selama tiga bulan atau kantor BSI yang dibuka pada akhir pekan hingga konsidi normal kembali.
"Tidak ada empati nya sama sekali, walaupun tidak bisa sistemnya, kantor wajib buka. Catat permasalahan yang masuk sebagai perbaikan kedepannya. Bukan malah tutup kantor. Bantu masyarakatnya," tulis akun tersebut.
MOH. KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI