Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Prudential melaporkan hasil investigasi dan verifikasi atas keluhan yang disampaikan 121 nasabah dan mantan nasabah mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 telah menutup polisnya (surrender), 21 polisnya tidak aktif dan 19 polisnya aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu dari 121 nasabah, ada 38 nasabah yang sudah pernah menerima manfaat klaim asuransi. Di mana, lima nasabah sudah menerima manfaat klaim dengan jumlah yang lebih besar dari premi yang telah dibayarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun mereka tetap mengajukan tuntutan pengembalian premi," kata Chief Marketing and Communications Officer Prudential, Luskito Hambali, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
Luskito menyebut ratusan nasabah ini tergabung dalam kelompok yang dipimpin Maria Tri Hartati. Kelompok ini beberapa waktu terakhir menyuarakan tuntutan pengembalian premi 100 persen.
Tak hanya berisi nasabah Prudential, tapi juga AXA Mandiri, dan juga AIA Financial. Sehingga, kelompok ini juga menyuarakan tuntutan ke kedua perusahaan selain Prudential tersebut.
Berikutnya dari 121 nasabah, Luskito menyebut terdapat 24 nasabah asuransi yang keluhannya telah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian. "Namun kembali mengajukan tuntutan pengembalian premi," kata dia.
Lalu dari 121 nasabah yang menyatakan diwakili oleh Maria Tri Hartati, Luskito menyebut ada 35 nasabah yang tidak menyampaikan surat kuasa asli kepada Prudential. Surat yang dimaksud yaitu surat yang menyatakan telah menyerahkan proses pengajuan keluhannya kepada Maria Tri Hartati.
Luskito juga melaporkan bahwa serangkaian mediasi telah dilakukan sejak 2020. Mediasi petama kali, kata dia, dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung pada 29 September 2020 antara Maria Tri Hartati dan seorang bernama Edi Purwanto dengan ketiga perusahaan, Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial. Dalam mediasi tersebut kata Luskito, telah disebutkan bahwa tuntutan dari Maria Tri Hartati tidak dapat dipenuhi.
Mediasi kedua diinisiasi oleh OJK Pusat dan dilakukan di kantor OJK Lampung untuk Maria Tri Hartati dan Rdi Purwanto beserta ketiga perusahaan pada 29 Desember 2021. "Namun Ibu Maria Tri Hartati dan Bapak Edi Purwanto menolak untuk melakukan dialog lebih lanjut dan meminta mediasi lanjutan di Jakarta," kata Luskito.
Lalu, mediasi ketiga dengan Maria Tri Hartati beserta lima orang nasabah atau mantan nasabah ketiga perusahaan dilakukan di kantor OJK Pusat di Jakarta pada 11 Januari 2022. "Namun tidak menemukan kata sepakat," kata dia.
Setelah mediasi itu, lalu ada 16 nasabah atau mantan nasabah mereka menggeruduk kantor Prudential Tower di Jakarta pada pukul 10.34 WIB, Jumat kemarin, 14 Januari 2022. Luskito menyebut 16 orang ini masih bagian dari kelompok yang dipimpin Maria Tri Hartati.
Luskitovjuga mengatakan para nasabah ini datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan juga mendatangi kantor pusat AIA Financial dan AXA Mandiri di waktu yang berbeda. Selama berjalannya aksi, Luskito menyebut Prudential telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential. "Namun mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower," kata Luskito.
Meski demikian, Luskito mengatakan Prudential tetap membuka jalur untuk melakukan dialog dengan nasabah, baik melalui jalur resmi perusahaan maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Perusahaan, kata dia, menjadwalkan mediasi di kantor LAPS OJK pada Senin hari ini, 17 Januari 2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.