Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PT Astra Agro Lestari Konfirmasi Mangkirnya Petinggi dari Panggilan Kejati Terkait Kasus Tumpang Tindih Lahan

Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, PT Rimbun Alam Sentosa sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akibat adanya tumpang tindih lahan dengan PT Perkebunan Nusantara XIV.

7 November 2024 | 13.02 WIB

Tim penyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penyitaan di kantor PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dok. Kejati Sulteng
Perbesar
Tim penyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penyitaan di kantor PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dok. Kejati Sulteng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Tingning Sukowignjo menyampaikan klarifikasi terhadap permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait dengan pemberitaan di media soal mangkirnya petinggi PT AAL dari panggilan Kejati Sulawesi Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tingning mengatakan, entitas anak AALI yakni, PT Rimbun Alam Sentosa sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akibat adanya tumpang tindih lahan dengan PT Perkebunan Nusantara XIV. Imbasnya, dua orang manajemen AALI telah dipanggil Kejati Sulawesi Tengah. “Perseroan telah menerima surat panggilan kepada dua orang manajemen Perseroan,” kata Tingning dalam keterangan resminya, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tingning mengatakan, pekara tumpang tindih lahan antara entitas anak Astra Agro Lestari dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya, Tingning mengakui dua orang manajemen belum menenuhi panggilan Kejati Sulawesi Tengah pada Senin dan Rabu pekan ini. Ia beralasan telah mengajukan surat penundaan atas panggilan tersebut. “Perseroan masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan,” kata dia.

Menurutnya, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan Astra Agro Lestasi baik dari segi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha. Ia juga menambahkan, luas tersebut adalah bagian kecil dari total tertanam kebuh inti Astra Agro Lestari yang mencapai 213.157,94 hektare.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11609/BEI.PP1/11-2024 tanggal 5 November 2024 sempat mengajukan Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan soal mangkirnya petinggi PT AAL dari panggilan Kejati Sulawesi Tengah. 

PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan perseroan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini. Perusahaan ini juga pernah mengembangkan perkebunan teh dan kakao di Jawa Tengah pada tahun 1990 dan meluncurkan produk minyak goreng dengan merek “Cap Sendok” pada tahun 1992. PT AAL berdiri sejak 3 Oktober 1988 dengan nama PT Suryaraya Cakrawala. Pada Agustus tahun 1989, Perseroan berganti nama menjadi PT Astra Agro Niaga.

Pada tahun 1997, PT Astra Agro Niaga mengubah nama perusahaan menjadi PT Astra Agro Lestari Tbk dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode AALI pada 9 Desember di tahun tersebut. Hingga saat ini, PT Astra International Tbk memiliki 79,68 persen saham Astra Agro dan 20,32 persen saham dimiliki oleh publik.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus