Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback saham dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp 1 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 53/GKPB/OJK/III/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 27 Maret 2025, buyback akan dilakukan dalam periode 27 Maret 2025 hingga 27 Juni 2025. Perseroan menyampaikan dana untuk buyback berasal dari kas internal dan tidak akan mengganggu operasional perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal mencapai 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan minimal 7,5 persen saham tetap beredar di pasar,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Manajemen Mayora Indah menyatakan pelaksanaan buyback akan mengurangi aset dan ekuitas perusahaan sebesar Rp 1 triliun. Namun, mereka mengatakan langkah ini tidak berdampak material terhadap pendapatan karena perusahaan memiliki saldo laba dan arus kas yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. Dengan adanya buyback, Mayora Indah menyebut laba bersih per saham (EPS) diperkirakan meningkat dari Rp 134 menjadi Rp 137.
Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui BEI dengan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai perantara. Harga saham yang akan dibeli akan ditentukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.
Manajemen juga menerapkan pembatasan bagi pihak internal, termasuk komisaris, direksi, pegawai, dan pemegang saham utama, yang dilarang melakukan transaksi saham selama periode buyback. Selain itu, saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham tresuri, yang berarti saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak atas dividen.
Buyback dapat dihentikan lebih awal jika target pembelian saham telah tercapai, periode tiga bulan telah habis, dana yang dialokasikan telah habis, atau jika manajemen memutuskan untuk menghentikannya. Jika buyback dihentikan, perusahaan akan menginformasikan keputusan tersebut kepada OJK dan masyarakat dalam waktu maksimal dua hari kerja.
“Saham hasil pembelian kembali akan dibukukan sebagai saham treasury. Selama saham hasil pembelian kembali masih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen.”
Pilihan Editor: Bank Mandiri Bakal Buyback Saham Rp 1,17 Triliun