Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengungkapkan alasan pemberi kerja turut menanggung iuran pekerja dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sesuai peraturan, pemberi kerja diwajibkan menanggung 0,5 persen dari 3 persen upah karyawan yang dipotong untuk iuran program itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan menjelaskan, kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5 persen itu diadakan untuk menjamin kesejahteraan pegawai. Sebab, kata dia, pemberi kerja kadang hanya mementingkan pengambilan tenaga karyawan tanpa memedulikan kondisi karyawan, entah mereka telah memiliki rumah atau belum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ingin pemberi kerja memberi jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan perumahan ini agar membangun loyalitas karyawan,” ujar dia dalam diskusi "Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat?" melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.
Bila pemberi kerja memberikan fasilitas, termasuk jaminan perumahan kepada pekerjanya, Iwan menyebut ini akan mendorong loyalitas pekerja kepada perusahaan. Menurut dia, kondisi ini terutama akan terjadi di perusahaan swasta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya mengatakan, Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Selanjutnya: Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja....
Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Program Tapera terbaru dianggap semakin menambah beban baru di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. "Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN dan TNI/Polri," kata Shinta melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024
Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.