Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno angkat bicara soal ramai kabar instansi yang dipimpinnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya sebagai imbas pemangkasan anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imam kemudian membantah informasi yang menyebutkan PHK karyawan TVRI diberlakukan terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," ujar Iman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan yang dilakukan adalah pemberhentian pemakaian jasa kontributor oleh TVRI Daerah, dan bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat. Dalam pelaksanaannya selama ini, para kontributor itu baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.
"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN. Makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," kata Iman.
Iman juga memastikan tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Adapun beberapa karyawan yang berstatus pekerja alih daya atau outsource memang turut terkena PHK. Mereka adalah yang bertugas sebagai satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi.
Lebih jauh, Iman menyebutkan TVRI patuh terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah, dan akan menerapkannya. Meski begitu, TVRI akan tetap berusaha agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga dengan menjaga ketersediaan tayangan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.