Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ramai Kasus Pertamax Oplosan, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Terbukti Melanggar Hukum

Bos Pertamina mengaku siap diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran dalam tata kelola perusahaan yang kini tengah diusut Kejagung.

12 Maret 2025 | 09.00 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (tengah) dalam rapat dengar pendapat fengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. Tempo/Han Revanda Putra.
Perbesar
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (tengah) dalam rapat dengar pendapat fengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. Tempo/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan dirinya siap diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran dalam tata kelola perusahaan yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Belakangan Pertamina juga disorot karena dugaan BBM Pertamax yang dioplos dengan Pertalite.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini disampaikan Simon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025. “Seandainya itu terjadi, kita harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan apabila itu terjadi pada diri saya sendiri, saya juga siap untuk diproses hukum,” ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia juga berkomitmen menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi dan suap di lingkungan internal Pertamina. Perusahaan, kata dia, sedang berbenah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kondisi kami saat ini, izinkan kami berbenah. Izinkan kami melakukan semangat zero tolerance terhadap korupsi. Tidak hanya korupsi, tetapi juga terhadap suap di dalam internal Pertamina,” katanya.

Simon mengingatkan seluruh insan Pertamina agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik suap demi kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh karyawan, termasuk dirinya, harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melanggar. “Jangan sampai ada insan Pertamina yang menerima suap untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Simon menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pertamina. Ia menyatakan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan, akan menjadi landasan dalam mendorong perbaikan perusahaan ke depan.

“Terima kasih atas banyak masukan dari Bapak-Ibu semua. Semua usaha untuk mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel akan kami dorong dan dukung,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Simon juga mengklaim setiap pertanyaan dan masukan dari publik akan dijawab dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan komitmen Pertamina untuk terus membuka ruang dialog dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas perusahaan.

Sebelumnya, Pertamina membuka layanan pengaduan melalui call center 135 dan nomor pribadi Simon yang ia bagikan dalam konferensi pers. “Saya akan pastikan jawaban akan diberikan selengkap-lengkapnya dan sebaik-baiknya,” ujarnya. 

Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023. 

Tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga. 

Selain itu, ada tiga tersangka dari sektor swasta, yakni Muhammad Keery Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus