Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

31 Maret 2024 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan. Prastowo menyampaikan hal ini merespons keluhan yang Wajib Pajak (WP) mengaku pernah klaim lebih bayar. 

Melalui akun X pribadinya, WP tersebut mengatakan "Jangan pernah klaim lebih bayar di SPT. Lu bakal diaudit, semua tabungann lu diminta rekening korannya, Reimbursment kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!"

Prastowo pun mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan jika terhadap SPT Lebih Bayar (LB), WP mengajukan pengembalian pajak dengan memilih "restitusi".

"Penting untuk diketahui bahwa ada alternatif yang dapat WP lakukan jika mengalami LB, yaitu memilih pengembalian pendahuluan, seperti yang diatur dalam PMK-39/2018 (diubah dengan PMK-209/2021)," kata Prastowo melalui unggahannya di akun X @prastow, Sabtu, 30 Maret 2024.

Prastowo menjelaskan, pengajuan pengembalian pendahuluan dapat dilakukan oleh WP kriteria tertentu, WP persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kriteria-kriteria tersebut diatur dalam PMK-39/2018.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 dan 10, WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dapat diberikan pengembalian pendahuluan. "Dengan syarat harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT," kata Prastowo.

Dengan memilih pengembalian pendahuluan, tutur Prastowo, proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, serta keabsahan bukti pungut yang dikreditkan. 

"Jadi, bukan pemeriksaan. Ini berarti, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas," ujar Prastowo.

Lebih lanjut, Prastowo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  berkomitmen memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan WP orang pribadi paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima. 

"Pastikan untuk memeriksa semua syarat dan kondisi yang berlaku untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini," kata jubir Sri Mulyani tersebut. 

Pilihan Editor: Dalami Kucuran Dana Bansos sebelum Pilpres, Timnas AMIN Ingin 4 Menteri Jadi Saksi di MK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus