Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan besar pajak pertambahan nilai (PPN) tetap 11 persen pada 2024. Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo ketika merespons pertanyaan soal rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Beleid itu menyatakan kenaikan besar pajak tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang belum 2025, jadi enggak saya jawab dulu," kata Wahyu dalam acara mini talk show di Jakarta pada Rabu, 20 September 2023. "Tapi, intinya di 2024 kita masih 11 persen, jadi kapan? Kita tunggu waktunya saja."
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan perekonomian Indonesia masih didorong oleh konsumsi rumah tangga. Sebagai informasi, konsumsi berpengaruh terhadap pajak pertambahan nilai.
Adapun PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Lebih lanjut dia menyebut, belanja konsumsi RI masih didorong oleh kelas menengah dan atas.
"Khususnya kelas atas 45 persen, 30 persen kelas menengah, less than (kurang dari) 20 persen yang kelas menengah kebawah berpenghasilan rendah," ujar Josua dalam kesempatan yang sama.
Artinya, lanjut dia, kalau dilihat secara agregat memang kelas menengah dan atas mengalami pertumbuhan konsumsi. Apalagi dengan relaksasi PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Sebelumnya enggak bisa traveling, enggak bisa kongkow-kongkow lagi di warung kopi, sekarang sudah bisa spending jalan-jalan traveling," kata Josua.
Pilihan Editor: Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'