Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rapat dengan DPR, Basuki Hadimuljono Laporkan Pemangkasan Anggaran IKN Senilai Rp 1,15 Triliun

Sebelum Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIP) Otorita IKN tahun anggaran 2025 ditetapkan senilai Rp 6,39 triliun

12 Februari 2025 | 18.15 WIB

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerima kunjungan delegasi Parlemen Swedia yang tergabung dalam kelompok persahabatan parlemen Swedia-Indonesia di Galeri UMKM Nusantara di IKN, Kalimantan Timur, 9 Januari 2025. DOK. Humas Otorita IKN
Perbesar
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerima kunjungan delegasi Parlemen Swedia yang tergabung dalam kelompok persahabatan parlemen Swedia-Indonesia di Galeri UMKM Nusantara di IKN, Kalimantan Timur, 9 Januari 2025. DOK. Humas Otorita IKN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun ini dipangkas Rp 1,15 triliun setelah rekonstruksi pemangkasan anggaran. Sebelumnya, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Otorita IKN tahun anggaran 2025 ditetapkan senilai Rp 6,395 triliun. Namun, pemangkasan anggaran dilakukan seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Dengan efisiensi Rp 1,15 triliun, menjadikan pagu yang dibelanjakan sebesar Rp 5,042 triiliun,” kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dengan pemangkasan Rp 1,15 triliun, pagu anggaran yang tersisa senilai Rp 5,242 triliun serta belanja pegawai Rp 199,985 miliar. Anggaran tersisa akan digunakan membiayai pengelolaan sarana dan prasarana IKN yang telah dibangun pada periode 2022-2024. “DIPA awal ini adalah sebelum rapat terbatas pada 21 Januari 2025 yang pada saat itu Bapak Presiden menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp 48,8 triliun,” kata eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu.

Adapun anggaran Otorita IKN sebesar Rp 48,8 triliun merupakan angka yang ditetapkan Prabowo untuk membiayai pembangunan IKN pada periode 2025-2029. Keputusan ini diambil Prabowo sebelum mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang baru ia teken sehari setelahnya atau pada 22 Januari 2025.

Prabowo menganggarkan Rp 48,8 triliun seiring targetnya menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Kepala negara pun meminta Basuki menyelesaikan pembangunan kawasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sebelumnya, pada 2024, Kementerian PU menggelontorkan Rp 40,29 triliun untuk proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Realisasi anggaran untuk IKN ini tersebar di empat sektor, yakni Sumber Daya Air senilai Rp 1,45 triliun; Bina Marga Rp 18,32 triliun; Cipta Karya Rp 12,09 triliun; dan Perumahan senilai Rp 8,43 triliun.

Namun untuk tahun 2025, Kementerian PU belum mengucurkan anggaran untuk IKN karena anggaran PU masih diblokir. Karena itu, Menteri PU Dody Hanggodo belum bisa menyampaikan progresnya. “Anggaran itu (anggaran infrastruktur) diblokir semua,” kata Dody saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, 6 Februari 2024. “Progresnya buat beli makan siang Pak Menteri.”

Pemblokiran anggaran IKN kemudian dibenarkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Namun, Hasan menjelaskan, pemblokiran bukan berarti tidak ada anggaran untuk pembangunan IKN. "Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di Otorita IKN dan Kementerian PU," kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.

Hendrik Yaputra  berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: OJK Ajak Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus