Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Viral lagu Helo Kuala Lumpur di kanal Youtube yang diduga berasal dari Malaysia. Hal ini menyita perhatian publik karena dianggap menjiplak lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki. Musababnya, nada lagu itu persis sama. Hanya liriknya yang diubah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lantas angkat bicara terkait lagu Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan judul “Lagu Kanak-Kanak Melayu Malaysia”, pada 30 Juni 2018 itu.
Kemenkumham: Diduga kuat langgar hak cipta
Dilansir dari Tempo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan lagu Helo Kuala Lumpur diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.
Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.
Selanjutnya: Kemenlu: Pemerintah tak perlu terlalu reaktif
Kemenlu: Pemerintah tak perlu terlalu reaktif
Sementara Juru Bicara Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal menganggap kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung oleh seniman Malaysia bukanlah isu sensitif antara dua negara.
“Ini yang melakukan kan (individu) pribadi ya, bukan pemerintah (Malaysia). Jadi pemerintah Indonesia tidak perlu terlalu reaktif terhadap hal ini,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Sebelumnya, lagu Indonesia berjudul Rasa Sayange juga pernah diklaim oleh Malaysia. “Sebetulnya kan Perdana Menteri Anwar Ibrahim sudah menyampaikan waktu itu, kalau ada orang tidak paham bahwa ‘Rasa Sayange’ itu lagu Indonesia, berarti dia tidak hafal sejarah,” ujar Iqbal.
Dia merujuk pada isu lagu Rasa Sayange yang sempat kembali menjadi sorotan di awal September, setelah Anwar Ibrahim membahasnya di acara temu Anwar di Jakarta. Beberapa tahun lalu, warga Indonesia jengkel dan melayangkan berbagai protes lantaran lagu daerah asal Maluku tersebut kerap diklaim oleh sejumlah pihak Malaysia sejak 2007.
Anwar Ibrahim pun merespons kisruh lama tersebut dengan menyatakan bahwa lagu itu adalah murni milik Indonesia. “Ada yang bicara katanya itu dari kami, asalnya dari Malaysia. Itu Google saja tahu sejarahnya. Kita tahu asalnya Indonesia, tapi budaya Melayu Rantau ini anggap ‘Rasa Sayange’ itu budaya bersama,” katanya di Jakarta pada Selasa, 5 September 2023.
Iqbal memastikan bahwa posisi pemerintah Malaysia kini soal isu Halo-Halo Bandung masih sama, yaitu mereka sangat menghargai apa yang dimiliki Indonesia.
“Tapi ini kan urusan privat. Yang melakukan ini privat, bukan pemerintah. Jadi tidak perlu juga pemerintah Indonesia terlalu reaktif terhadap hal ini,” katanya.
NABIILA AZAHRA | AYU CIPTA
Pilihan Editor: Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.