Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang menanggapi soal dugaan penjiplakan lagu Indonesia. Lagu yang diduga dijiplak adalah Halo-halo Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bisa mengajukan gugatan dan memang itu harus melalui kantor HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) nya Malaysia. Kalau seperti kita, HaKi di bawah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Chatarina dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure pada Sabtu, 16 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait hal ini, kata Chatarina, Kemendikbudristek berfungsi memfasilitasi atau melakukan koordinasi melalui Dirjen Kebudayaan dengan Direktorat Jenderal HaKI untuk mengambil langkah yang tepat. "Jadi, kita sudah mengambil langkah untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini kita fasilitasi," ujarnya.
Lagu 'Helo Kuala Lumpur' yang diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Lagu Kanak TV membuat publik Indonesia heboh. Sebab, lagu tersebut diduga menjiplak lagu 'Halo-halo Bandung' milik Indonesia. Lagu tersebut diciptakan oleh Ismail Marzuki pada 1946.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid sebelumnya menyatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga telah menyampaikan aduan ke Malaysian Communications and Multimedia Comission yang berperan seperti Komisi Penyiaran Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan pada Rabu, 13 September 2023.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan lagu Helo Kuala Lumpur diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. "Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata dia, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menganggap kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung oleh seniman Malaysja bukanlah isu sensitif antara dua negara. "Ini yang melakukan kan (individu) pribadi ya, bukan pemerintah (Malaysia). Jadi pemerintah Indonesia tidak perlu terlalu reaktif terhadap hal ini,” kata dia, Kamis, 14 September 2023.
Iqbal memastikan bahwa posisi pemerintah Malaysia kini soal isu Halo-Halo Bandung masih sama, yaitu mereka sangat menghargai apa yang dimiliki Indonesia. "Tapi ini kan urusan privat. Yang melakukan ini privat, bukan pemerintah. Jadi tidak perlu juga pemerintah Indonesia terlalu reaktif terhadap hal ini,” katanya.