Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan hingga 15 Desember 2024 institusinya telah mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 8,58 triliun. Jumlah itu melebihi 142 persen dari target Rp 6 triliun di 2024 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini tertinggi sepanjang sejarah,” kata Saffar dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2024 yang berlangsung di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saffar mengatakan Rp 8,58 triliun itu berasal dari layanan visa sebesar Rp 4,82 triliun, paspor Rp 2,35 triliun, dan layanan imigrasi lainnya Rp 1,40 triliun. Sementara itu, secara tahunan, Safar mengatakan Ditjen Imigrasi mencatatkan Rp 2,90 triliun pada 2021, Rp 4,50 triliun pada 2022, Rp 7,61 triliun pada 2023, dan Rp 8,58 triliun di tahun ini.
“Meningkat 12,7 persen dari 2023,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Saffar juga menyampaikan soal perkembangan dari program Golden Visa. Saffar mengatakan Ditjen Imigrasi mencatat hingga 10 Desember 2024, telah ada 471 Golden Visa yang institusi ini keluarkan. Dari jumlah itu, ada Rp 9 triliun nilai investasi.
Golden visa pertama kali diluncurkan pada 25 Juli 2024 lalu. Saat awal diluncurkan telah ada 300 orang pemohon golden visa dengan total nilai investasi hingga Rp 2 triliun.
Golden visa ini akan memberikan beberapa privilese bagi pemegang visa seperti jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Jenis-jenis Golden Visa sendiri meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Seluruh pemohon golden visa diwajibkan berkomitmen untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa. Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim berharap kebijakan golden visa ini dapat menarik lebih banyak lagi investor asing untuk datang ke Indonesia. “Kebijakan golden visa dirancang secara strategis untuk menarik investor bernilai tinggi dan talenta global ke Indonesia,” kata Silmy dalam keterangan resminya seperti dikutip Ahad, 1 Desember 2024.
Silmy menyebut, kebijakan golden visa dirancang dengan tujuan utama menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi global dengan memudahkan persyaratan izin tinggal bagi para investor asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu, ia juga memastikan bahwa investasi yang masuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di sektor-sektor seperti teknologi, pariwisata serta energi terbarukan.
“Menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama investasi asing dengan menyederhanakan persyaratan izin tinggal,” ucapnya.
Pilihan Editor: Golden Visa Catatkan Nilai Investasi Rp 9 Triliun