GUGATAN mantan Komisaris PT Telkom, Rahardjo Tjakraningrat, pekan lalu dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pengadilan memutuskan membatalkan pengangkatan dewan komisaris dan direksi PT Telkom, yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Negara BUMN bertanggal 10 Juni 2002.
Dengan demikian, jajaran komisaris dan direksi Telkom yang baru harus segera turun, dan jabatannya diberikan kembali kepada pejabat sebelumnya. Alasan majelis hakim, SK Menteri Negara BUMN itu batal karena tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dalam anggaran dasarnya, masa jabatan direksi dan komisaris adalah tiga tahun. Nyatanya, sebelum masa kerjanya habis, pemerintah telah mengganti para pejabat tersebut. Pemerintah menganggap kinerja direksi dan komisaris memburuk lantaran kerugian yang amat besar dari transaksi cross ownership PT Telkom.
Menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini, pemerintah sebagai pemegang saham di PT Telkom tidak tinggal diam. Menurut Roes Ariawidjaja, Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Telekomunikasi, Pertambangan, dan Industri Strategis, pihaknya akan balik menggugat. Alasan yang diajukan oleh penggugat, katanya, semua bisa didebat. Misalnya soal penggantian yang dilakukan sebelum masa jabatan habis. "Tidak ada aturannya. Sebab, pemegang saham bisa mengganti direksi dan komisaris sewaktu-waktu," tuturnya. Dan apa yang dijadikan dasar gugatan oleh Rahardjo telah dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, Juni tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini