Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Redam Volatilitas, Kemendag Akan Revisi Aturan Harga Acuan Ayam

Beleid yang direvisi akan mengatur harga acuan bibit ayam, daging ayam, telur ayam dan pakan ayam.

3 Desember 2019 | 13.58 WIB

Peternak memberi makan ayam petelur di peternakan ayam kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2019. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta perusahaan pembibitan ayam untuk memangkas bibit ayam (Day Old Chick Final Stock) ras pedaging, untuk mengatasi kelebihan pasokan di pasar yang menyebabkan harga ayam hidup anjlok di tingkat peternak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya/ama.
Perbesar
Peternak memberi makan ayam petelur di peternakan ayam kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2019. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta perusahaan pembibitan ayam untuk memangkas bibit ayam (Day Old Chick Final Stock) ras pedaging, untuk mengatasi kelebihan pasokan di pasar yang menyebabkan harga ayam hidup anjlok di tingkat peternak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya/ama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk meredam gejolak harga ayam di tingkat peternak, pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan itu didapat setelah dilakukan pembahasan lintas kementerian dan pengusaha sektor perunggasan. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan pengusaha sektor perunggasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun beleid yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, harga acuan bibit ayam (day old chick/DOC) ras broiler bakal ditetapkan senilai Rp 5.000 - Rp 6.000 per ekor. Sementara itu, harga acuan DOC ayam layer ditetapkan Rp 8.000 - Rp 10.000 per kilogram. Begitu pula dengan harga acuan ayam remaja yang ditetapkan Rp 4.500 per ekor per pekan.

Di samping itu, harga acuan pakan ayam ras broiler bakal ditetapkan pada rentang Rp 7.100 - Rp 7.400 per kilogram, sedangkan harga acuan pakan ayam layer ditetapkan Rp 5.300 - Rp 5.600 per kilogram. Adapun, harga acuan jagung giling ditetapkan Rp 4.500 per kilogram.

Selain itu, revisi juga dilakukan pada harga batas bawah daging ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp 19.000 per kilogram dan batas atas Rp 21.000 per kilogram. Sementara itu, harga acuan di tingkat konsumen dipatok Rp 35.000 per kilogram.

Selanjutnya, harga batas bawah telur ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp 19.000 per kilogram dan batas atas Rp 21.000 per kilogram. Adapun, harga acuan komoditas itu di tingkat konsumen dipatok Rp 24.000 per kilogram.

Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan revisi beleid tersebut sedang dalam proses di kementeriannya. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan hasil revisi beleid tersebut diterbtikan. "Saat ini revisi Permendag No.96/2018 masih dalam proses,” kata SuhantoSenin, 2 Desember 2019.

Ketua Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, dalam revisi tersebut, Kementerian Perdagangan memasukkan ketentuan harga acuan untuk  DOC)ayam ras, DOC ayam layer, ayam remaja (pullet), serta pakan ayam ras, pakan ayam layer dan jagung giling.

Selain itu, dalam beleid baru tersebut, harga batas bawah dan batas atas daging ayam ras di tingkat peternak, serta harga acuan di tingkat konsumen direvisi naik. Hal serupa dilakukan terhadap harga batas bawah dan batas atas telur ayam ras di tingkat peternak dan harga acuan di tingkat konsumen.

Besaran harga acuan yang ditetapkan Kemendag pun dinilai sudah sesuai keinginan para peternak. "Namun, kami berharap ada kebijakan lain yang mendukung agar harga telur dan daging ayam ras bisa sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan di peraturan tersebut,” kata Musbar.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan salah satu langkah yang perlu diambil pemerintah untuk membuat telur dan daging ayam sesuai dengan harga acuan adalah akurasi perhitungan kebutuhan DOC di dalam negeri per tahunnya.

Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir volume impor DOC di Indonesia selalu melampaui kebutuhan riil di dalam negeri. Hal itu membuat stok ayam di dalam negeri mengalami di atas kebutuhan konsumen.

Alhasil, harga daging ayam dan telur di dalam negeri selalu bergerak di bawah harga acuan  yang ditetapkan pemerintah selama satu tahun terakhir. Menurut data yang diperolehnya dari Kemendag, harga telur dan daging ayam sepanjang September 2018-September 2019 hanya berhasil melampaui harga acuan sebanyak dua bulan.

Tahun depan sudah ada proyeksi dari BPS bahwa kebutuhan DOC sekitar 681.000 ekor. "Maka dari itu, impornya disesuaikan saja, jangan berlebihan. Selama ini koordinasi yang lemah antara Kemendag dan Kementan membuat perhitungan kebutuhan stok DOC dalam negeri tidak tepat sasaran,” ucap Singgih.

BISNIS

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus