Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Rayuan Relokasi Proyek Rempang Eco-City

BP Batam mengklaim berhasil membujuk 166 keluarga yang terimbas Rempang Eco-City untuk direlokasi. Penolakan warga terus berlanjut.

17 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Di tengah penolakan terhadap Rempang Eco-City, BP Batam tak henti merayu warga agar mau direlokasi.

  • BP Batam mencatat, per 13 Agustus 2024, sebanyak 166 keluarga setuju direlokasi.

  • Di tengah upaya BP Batam membujuk warga untuk pindah, aksi penolakan terus berlanjut.

SEBANYAK 16 kampung tua di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, bakal terkena dampak pembangunan Rempang Eco-City. Warga setempat terus menyuarakan penolakan terhadap megaproyek tersebut. Bukan hanya keberadaan rumah dan tanah, mata pencaharian mereka juga terancam proyek strategis nasional tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Pengusahaan atau BP Batam tak henti merayu warga setempat agar bersedia direlokasi. Pada 13 Agustus 2024, BP Batam memfasilitasi relokasi tiga keluarga yang terkena dampak pembangunan Rempang Eco-City. Pemindahan tersebut menggenapkan jumlah warga yang menempati hunian sementara menjadi 166 keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menjelaskan, ketiga keluarga yang pindah ke hunian sementara tersebut berasal dari Kampung Sembulang, Pulau Rempang. BP Batam juga mengklaim 415 keluarga mendaftar untuk direlokasi dan 656 keluarga datang ke posko untuk berkonsultasi. BP Batam terus mengebut pengerjaan rumah baru untuk warga yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banun. Pembangunan 46 rumah masih berlangsung.

"Kami berharap semua proses berjalan lancar dan dapat memenuhi target sehingga tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk mendukung proyek strategis pemerintah ini," kata Ariastuty dalam siaran pers pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Rempang Eco-City merupakan PSN yang akan dibangun di lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang. Lahan itu meliputi kampung Pasir Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, Sembulang Pasir Merah, Sembulang Camping. Jumlah warga yang terdampak proyek tersebut sebanyak 961 kepala keluarga.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga Rempang yang terkena dampak pembangunan Rempang Eco-City. Mereka akan mendapat santunan dan direlokasi. BP Batam menjanjikan santunan berupa biaya hidup Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan bagi warga yang setuju direlokasi. Santunan itu diberikan selama 12 bulan sejak mereka mendiami hunian sementara.

Warga yang pindah juga dijanjikan bantuan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga. Biaya sewa rumah itu ditanggung selama 12 bulan. Ada juga iming-iming bantuan berupa paket bahan pokok. Mereka juga diberi fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi permukiman di Tanjung Banun.

Santunan lain yang dijanjikan di antaranya biaya atas pembukaan lahan; tanaman yang tumbuh; serta sarana usaha, seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan keramba.

Warga juga diiming-imingi pemukiman kembali dengan hunian tipe 45 senilai Rp 130 juta, yang lahannya berstatus hak milik. Selain itu, warga akan mendapat santunan jika nilai rumah mereka sebelumnya lebih tinggi dari rumah yang diterima di Tanjung Banun.

Contohnya, jika nilai rumah warga mencapai Rp 500 juta sesuai dengan penilaian tim independen, BP Batam berjanji memberikan rumah tipe 45 seharga Rp 130 juta plus santunan atas selisih harga rumah Rp 369 juta.

Warga Pasir Panjang yang setuju direlokasi, Beh Leli, membenarkan soal santunan dari BP Batam. "Sudah cair tanggal 1 (Agustus 2024) sebesar Rp 1,2 juta untuk satu kepala," ujarnya pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Lokasi pembangunan rumah relokasi di Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, 18 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra 

Di tengah upaya BP Batam membujuk agar masyarakat bersedia pindah, penolakan juga terus berlanjut. Tercatat sekitar 795 keluarga menolak direlokasi. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, sepuluh warga Rempang berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rempang Eco-City yang rencananya dibangun di atas lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang. Selain di Kementerian Perekonomian, mereka berdemonstrasi di Kedutaan Besar Cina di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi penolakan rutin dilakukan warga Pulau Rempang-Galang. Pada 20 Mei 2024, warga juga berdemo menolak relokasi di tengah laut Pulau Rempang. Menggunakan sampan untuk melaut, puluhan nelayan Pulau Rempang membentangkan spanduk penolakan relokasi di pesisir laut Kampung Sembulang. "Bukan hanya darat, kami juga ingin menyelamatkan laut kami. Kalau sudah diambil investor, laut ini akan rusak," kata Miswadi, warga Rempang lain.

Harlas Buana, perwakilan BP Batam, menganggap penolakan tersebut merupakan dinamika. BP Batam akan terus melakukan pendekatan kepada warga agar mau direlokasi. "Namun, namanya dinamika, tetap saja ada penolakan. Tapi kita terus melakukan pendekatan," ujarnya.

Pada 12 Juli 2024, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menanggapi penolakan warga Melayu Rempang terhadap Rempang Eco-City. "Ya, semua tentu dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Yogi Eka Saputra dari Batam dan Mhd. Rio Alpin Pulungan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus