Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembiayaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Naufal Aminudin mengatakan revisi UU IKN memberi dukungan kepada Otorita IKN untuk membiayai kegiatan secara mandiri. Terutama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN atau 4P.
"Dengan kewenangan lebih bagus, kami di Otorita IKN akan punya sumber-sumber pendanaan," kata Naufal dalam acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin, 11 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau Revisi UU IKN pada Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin dalam revisi beleid tersebut adalah penguatan kewenangan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran/barang.
Dengan penguatan kewenangan pengelolaan anggaran/barang, Naufal pun berharap pembangunan infrastruktur dan semua hal yang diperlukan di IKN menggunakan sumber pembiayaan swasta. "APBN jadi sumber terakhir. Tidak boleh sebagian besar APBN terserap di IKN," tutur Naufal.
Lebih lanjut, Naufal mengatakan nantinya pendapatan Otorita IKN bersumber dari penerimaan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak, restribusi, dan lain-lain. "Bersumber dari kegiatan ekonomi yang diharapkan didukung swasta murni."
Kemudian, jika pembiayaan untuk IKN masih kurang, Otorita IKN bisa mencari sumber pendanaan melalui pinjaman dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, hingga pinjaman luar negeri melalui persetujuan menteri keuangan. Otorita IKN juga bisa mendapat sumber pendanaan dari obligasi dan sukuk.
Tak cuma itu, Naufal menuturkan, Otorita IKN bisa memiliki badan usaha yang akan doptimalkan. "Mereka akan jadi master developer. Ketika sudah maju, mereka punya kemampuaan keuangan yang akan berkontribusi terhadap pendapatan IKN," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini