Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ribuan Buruh PT Pos Indonesia Tak Dapat THR Sejak 2019, Minta Ubah Status Pekerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut perubahan status pekerja PT Pos Indonesia dari mitra menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

24 Maret 2025 | 23.34 WIB

Ribuan Buruh PT Pos Indonesia Tak Dapat THR Sejak 2019, Minta Ubah Status Pekerja
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut perubahan status pekerja PT Pos Indonesia dari mitra menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Serikat pekerja menilai perubahan ini akan menjadi alas bagi buruh agar mendapatkan hak normatif seperti tunjangan hari raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia Abdul Gofur mengatakan status mitra terhadap 10 hingga 15 ribu buruh yang terjadi di PT Pos Indonesia merugikan pekerja. Bahkan, sejak 2019 bekerja, buruh tidak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya. “Jelas buruh minta perubahan status kemitraan ke PKWT. Tahun ini kami menurunkan agar teman-teman bisa merasakan tunjangan hari raya,” kata Gofur dalam konferensi pers secara daring, Senin, 24 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gofur menilai sistem pengupahan bagi pekerja tetap dan mitra di PT Pos Indonesia tidak transparan. Bagi pekerja berstatus mitra, PT Pos Indonesia hanya memberi upaya Rp2.300 per paket. Selain mendapat upah kecil, Gofur menyebut para pekerja mitra ini juga tidak mendapatkan hak cuti dan layanan BPJS. Melihat kondisi ini, kata Gofur, status pekerja di PT Pos Indonesia harus diubah dari mitra menjadi PKWT agar hak buruh terpenuhi. 

Serikat pekerja pun mengancam akan mogok kerja massal dan berunjuk rasa di Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Bandung kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Sebelum turun aksi dan mogok kerja kami ingin menggunakan cara-cara persuasif,” kata dia. 

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hanya di PT Pos Indonesia selaku entitas di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadikan pekerjanya sebagai mitra. Padahal, pegawai berstatus mitra dan tetap pekerjaannya mereka sama. “PT Pos Indonesia melanggar undang-undang,” kata Said dalam kesempatan yang sama. 

Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).ini menyatakan akan menyurati Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi PT Pos Indonesia untuk menyikapi persoalan ini. Ia pun akan memimpin secara langsung apabila para buruh mogok massal dan berunjuk rasa. “Saya akan pimpin kalau mogok besar-besaran,” kata dia. 

Gofur meminta Erick Thohir segera menindak direksi PT Pos Indonesia yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Dia menyebut fenomena di PT Pos Indonesia ini merupakan perbudakan modern. “Ini perbudakan modern yang dilakukan oleh perusahaan negara,” kata Gofur. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus