Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sah, Bunga Kartu Kredit Efektif Turun per 1 Mei 2020

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun.

23 April 2020 | 18.07 WIB

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan tentang pelonggaran terkait pembayaran tagihan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Sejumlah bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, besar denda keterlambatan pembayaran dan perpanjangan waktu pembayaran bagi nasabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya bicara dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bagaimana mendorong kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit, di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. "Bukan ngajarin ngutang, tetapi zaman lagi susah. Untuk mempermudah pembayaran, suku bunga mbok diturunkan," ujarnya, Rabu, 22 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perry menjelaskan, suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun. Hal ini pula yang mendorong BI meminta pelaku industri untuk memangkas di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah Corona.

Pada akhirnya, regulator dan industri pun sepakat untuk memangkas suku bunga kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Selain itu, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran juga ikut dipangkas.

Lebih jauh Perry menyatakan apresiasi kepada para pelaku industri karena telah memberikan keringanan dan kemudahan transaksi virtual dan digital di masa pandemi. "Terima kasih kawan industri yang peduli dan memberikan kemudahan dan kelancaran transaksi pembayaran virtual dan digital sejalan dengan visi BI, yaitu Blue Print Sistem Pembayaran 2025," katanya.

Secara rinci, untuk batas maksimum suku bunga diturunkan 25 basis poin dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.

Untuk pembayaran minimum per periode tagihan juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000. Besaran denda baru ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Adapun untuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus Corona atau Covid-19, Bank Indonesia menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Perpanjangan jangka waktu cicilan ini dimulai pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus