Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Saham Waskita Berpotensi Delisting, Erick Thohir: Itu Nanti Lagi

Saham PT Waskita Karya (WSKT) berpotensi delisting atau tidak bisa lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

23 November 2023 | 19.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Waskita Karya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saham PT Waskita Karya (WSKT) berpotensi delisting atau tidak bisa lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak menjawab ketika ditanya soal ini.

"Itu nanti lagi," jawabnya ketika ditemui di Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. 

BEI mengumumkan potensi delisting saham WSKT, yang saat ini tercatat di papan pemantauan khusus. Pengumuman tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Pandjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, Kamis, 23 November 2023, BEI menyampaikan bahwa  berdasarkan  Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

  1. a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif  terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau  terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan  Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  2. b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar  Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat)  bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya  (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Adapun jumlah saham WSKT berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2023, yakni 28.806.807.016. Sedangkan rincian presentase pemegang sahamnya, yakni Negara Republik Indonesia sebanyak 75,349 persen; Ratna Ningrum 0,0018 persen; I Ketut Pasek Senjaya Putra 0,0003 persen; dan masyarakat.

BEI menyampaikan, bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ermy Puspa Yunita melalui email [email protected] dan 
nomor telepon 021-8508510. "Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan."

Pilihan EditorWaskita Karya Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Ada 7 Permohonan

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus