Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saham PT Waskita Karya (WSKT) berpotensi delisting atau tidak bisa lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak menjawab ketika ditanya soal ini.
"Itu nanti lagi," jawabnya ketika ditemui di Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023.
BEI mengumumkan potensi delisting saham WSKT, yang saat ini tercatat di papan pemantauan khusus. Pengumuman tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Pandjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, Kamis, 23 November 2023, BEI menyampaikan bahwa berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
- a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Adapun jumlah saham WSKT berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2023, yakni 28.806.807.016. Sedangkan rincian presentase pemegang sahamnya, yakni Negara Republik Indonesia sebanyak 75,349 persen; Ratna Ningrum 0,0018 persen; I Ketut Pasek Senjaya Putra 0,0003 persen; dan masyarakat.
BEI menyampaikan, bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ermy Puspa Yunita melalui email [email protected] dan
nomor telepon 021-8508510. "Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan."
Pilihan Editor: Waskita Karya Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Ada 7 Permohonan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini