Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Salahi Izin, Bea Cukai Segel Mobil Ferrari Kuning

Kendaraan yang ditutup sarung berwarna abu-abu itu adalah mobil Ferrari terbaru, seri F12, berkelir kuning mengkilap.

18 Juni 2019 | 14.13 WIB

Mobil mewah terpajang di salah satu dealer mobil di daerah TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Mobil mewah terpajang di salah satu dealer mobil di daerah TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang petugas keamanan tampak hilir-mudik di sekitar kendaraan seharga Rp 10 miliar itu pada Kamis, 13 Juni lalu. Kendaraan yang ditutup sarung berwarna abu-abu itu adalah mobil Ferrari terbaru, seri F12, berkelir kuning mengkilap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak akhir April 2019 lalu, mobil jenis supercar itu teronggok di tempat parkir bawah tanah Wisma MRA, Jalan T.B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Ferrari Jakarta Showroom, penjual resmi Ferrari di Indonesia, berkantor di gedung yang sama. Berbeda dengan Ferrari kuning di lantai parkir, belasan Ferrari lain terpajang dengan berbagai posisi di lantai dasar Wisma, tempat showroom berada.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyegel Ferrari kuning itu sejak akhir April 2019 lalu. Mereka menduga mobil itu menyalahi izin Bea dan Cukai. Dari catatan yang diperoleh Tempo, Ferrari seri F12 itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Agustus 2018 dengan status izin impor sementara untuk dipajang di showroom Ferrari di Cilandak.

“Jika terdapat penyalahgunaan pada izin impor sementara, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 tentang Impor Sementara menyebutkan pemerintah membebaskan bea masuk, beban pajak pertambahan nilai, serta pajak penjualan barang mewah terhadap barang-barang yang diimpor dengan tujuan tertentu, seperti ekshibisi dan pameran. Semua perusahaan yang memiliki angka pengenal importir bisa melakukan hal ini. Barang tersebut wajib diekspor lagi paling lama tiga tahun. Ada puluhan mobil luks yang masuk ke Indonesia setiap tahun menggunakan fasilitas izin ini.

Karena izin mobil mewah hanya untuk pajangan, importir dilarang memindahkan tanpa pemberitahuan dan menggunakan mobil berstatus impor sementara untuk tujuan lain. Ferrari F12 berwarna kuning di showroom Cilandak diduga melanggar peraturan Menteri Keuangan itu.“Mobil Ferrari F12 itu tidak berada di showroom saat diinspeksi petugas,” ujar seorang petugas Bea dan Cukai yang mengetahui operasi inspeksi tersebut kepada Tempo.

Aparat Bea dan Cukai mencurigai muncul pelanggaran saat tim pengawas menemukan iklan Ferrari F12 itu di akun Instagram yang dikelola agen penjual mobil. Pegawai showroom, kata si petugas Bea dan Cukai, mengaku tak mengetahui keberadaan Ferrari F12 kuning itu. Mereka meminta tim inspeksi datang kembali esok hari. Benar saja, Ferrari F12 itu nangkring di gedung saat tim inspeksi kembali mendatangi showroom.

Kondisi Ferrari itu berbeda saat pertama kali masuk ke Indonesia dengan temuan tim inspeksi. Pencatat jarak mencantumkan mobil itu sudah berjalan 400 kilometer lebih. Di depan dan belakang mobil juga terpasang pelat bernomor polisi B-7**. “Tim langsung menyegel mobil dengan memasang stiker ke bodi mobil,” ucap petugas tersebut.

MAJALAH TEMPO I MUSTAFA SILALAHI I LINDA TRIANITA

Baca berita lengkapnya di https://majalah.tempo.co./ 

 

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus