Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Saling Silang Menko Kabinet Jokowi Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Apa Kata Luhut dan Airlangga Hartarto?

Dua pernyataan Menko kabinet Jokowi yang saling bertolak belakang soal pembatasan BBM mulai 17 Agustus. Apa kata Airlangga dan Luhut?

12 Juli 2024 | 18.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum memutuskan mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM). Airlangga mengatakan pemerintah akan membahas wacana itu lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga mengatakan pemerintahan Jokowi akan melakukan rapat soal pembatasan subsidi BBM ini. “Tentu ada perhitungan dan konsekuensi fiskal juga ada,” kata Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Pandjaitan sebelumnya mengharapkan, pembelian BBM subsidi bakal dibatasi mulai 17 Agustus 2024. Luhut mengatakan pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Melalui akun Instagram pada Selasa, 8 Juli 2024, Luhut mengatakan bahwa Pertamina sudah menyiapkan aturan soal pemberian subsidi yang tidak tepat itu. “Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi. Kita hitung di situ," kata Luhut.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir, dalam kesempatan terpisah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024, mengatakan dia menginginkan agar BBM tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dan sudah mampu. Namun, Erick Thohir menjelaskan Kementerian BUMN bukan kementerian yang membuat kebijakan.

“Perpres 191 kita masih nunggu belum turun,” kata Erick Thohir. Perpres 191 tahun 2014 merupakan peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno setuju pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang. 

"Perlu dikomunikasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat resah karena seakan-akan subsidi dibatasi, termasuk untuk mereka yang membutuhkan dan berhak mendapatkan, seperti angkot, UMKM, ojek online," kata Eddy ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 11 Juli 2024. 

Soal pembatasan, Eddy setuju karena penyaluran BBM subsidi selama ini tidak tepat sasaran. Masih ada kalangan mampu yang membeli BBM bersubsidi. "80 persen pengguna Pertalite dan solar subsidi adalah masyarakat yang tidak berhak," ujar Eddy. 

Padahal, biaya subsidi BBM yang dikeluarkan pemerintah angkanya besan. Tahun ini saja, kata Eddy, mencapai Rp 163 triliun. Artinya, boros anggaran ketika mayoritas pengguna BBM subsidi adalah masyarakat yang berhak. "80 persen dari Rp 163 triliun kan besar sekali. Ini dananya bisa dialokasikan untuk sektor pembangunan ekonomi lain atau menguatkan bantuan sosial," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi perlu payung hukum. Karena itu, ia meminta revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 segera diselesaikan. Beleid itu mengatur kriteria penerima BBM bersubsidi  hingga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat kelas mampu yang membeli BBM bersubsidi.

MICHELLE GABRIELA  | RIRI RAHAYU | DANIEL A FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus