Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat mengalami kondisi finansial mendesak, menggadaikan barang bisa di tempat pegadaian menjadi solusi cepat mendapatkan uang pinjaman. Industri keuangan non-bank ini dapat memberikan Anda pinjaman dengan syarat menyerahkan barang sebagai jaminan. Namun, sebelum memutuskan menggadaikan barang pastikan Anda mengenali ciri layanan pegadaian ilegal, guna meminimalis terjadinya tindak kejahatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, terdapat tujuh ciri untuk membedakan layanan pegadaian resmi dengan ilegal, meliputi:
- Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
Layanan pegadaian sangat identik dengan kantor dan tempat fisik penyimpanan barang-barang yang digadaikan nasabah. Maka, ada baiknya Anda tidak menggadaikan barang di layanan yang tidak memiliki bangunan fisik dan tempat penyimpanan barang.
- Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Setiap penaksiran barang gadai harus tersertifikasi, bahkan penaksir dalam perusahaan gadai legal harus melewati berbagai macam pelatihan untuk memiliki sertifikasi sebagai penaksir. Jadi, baiknya Anda tidak menggadaikan barang ke layanan yang tidak memiliki sertifikasi.
- Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
Anda bisa mengidentifikasi layanan pegadaian dengan mengidentifikasi suku bunga yang diberikan termasuk logis atau tidak, dengan membandingkannya dengan tingkat suku bunga kredit di perbankan, maupun produk keungan lainnya.
- Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan
Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Penghitungannya: hasil penjualan lelang atas barang jaminan dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain, apabila bersisa, sisa uang tersebut wajib dikembalikan ke tangan nasabah.
- Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
Perusahaan gadai yang legal akan mengasuransikan barang jaminan, untuk menjamin potensi kerusakan maupun kehilangan barang. Jadi lebih baik menghindari layanan pegadaian yang tidak menjamin barang nasabah.
- Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
Biasanya, surat bukti gadai dari perusahaan ilegal memiliki kualitas rendah dan mudah rusak, selain itu, isi suratnya justru dapat merugikana nasabah.
- Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK
Cek dahulu status layanan pergadaian, apakah sudah mendapat izin dari OJK atau belum. Pengecekan bisa Anda lakukan dengan menghubungi layanan kontak OJK, di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke [email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehadiran layanan pegadaian bertujuan memberi solusi pendanaan yang cepat dalam pengembangan usaha atau keperluan mendesak. Jadi jangan sampai Anda justru menjadi korban kejahatan karena menggadaikan barang di layanan pegadaian ilegal.
DELFI ANA HARAHAP