Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebelum Instruksi Prabowo, Ini Alasan Pertamina Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pedagang eceran membeli LPG 3 kg karena mereka banyak melakukan pelanggaran dengan memainkan harga.

4 Februari 2025 | 13.54 WIB

Antrian pembelian gas LPG 3 kg di salah satu agen di wilayah Palmerah, Jakarta, 4 Februari 2025.  Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Antrian pembelian gas LPG 3 kg di salah satu agen di wilayah Palmerah, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer dapat menjual kembali liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram. Dasco mengatakan penjualan LPG 3 kg nantinya akan ditertibkan menggunakan aturan baru untuk menentukan harga jual di masyarakat agar tidak terlalu mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan pengecer nantinya akan dijadikan sub pangkalan administrasi untuk dapat menjual gas melon itu. "Presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan," kata dia.

Sebelumnya, masyarakat hanya dapat membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik permainan harga di pasaran.

Bahlil menegaskan bahwa tidak ada kendala terkait stok elpiji, meskipun masih bergantung pada impor. Ia juga memastikan bahwa kuota dan subsidi tetap normal tanpa ada pembatasan. Namun, permasalahan justru terjadi dalam pendistribusiannya ke masyarakat. "Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, larangan terhadap pengecer bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon dapat sampai ke tangan masyarakat yang berhak dan membutuhkan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya. Keputusan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi permainan harga yang sering terjadi di level pengecer.

Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh LPG 3 kg, Pertamina menyediakan fasilitas pencarian pangkalan resmi yang terdekat melalui situs dan call center mereka. Masyarakat yang ingin membeli gas melon kini diwajibkan mendatangi pangkalan resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai verifikasi pembelian.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan bahwa larangan ini akan berdampak negatif bagi pengusaha kecil atau pengecer yang selama ini mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber penghasilan. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” kata Fahmy. Hal ini disebabkan karena untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk membeli LPG dalam jumlah besar.

Sebagai respons terhadap hal ini, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa Pertamina akan menindak tegas segala bentuk praktik yang mencoba mencari keuntungan pribadi, seperti calo yang terlibat dalam distribusi gas. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menjual LPG 3 kg non-subsidi, dan produk LPG non-subsidi yang tersedia adalah dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.

Pertamina juga menjelaskan bahwa uji coba LPG 3 kg dengan warna pink pada tahun 2018 tidak akan menggantikan gas melon. Stok yang terbatas di beberapa kota hanya dilakukan untuk kalangan menengah yang tidak mendapatkan subsidi, sehingga rumor yang beredar tentang LPG 3 kg berwarna pink adalah tidak benar.

Pertamina mengajak masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan harga dan takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat juga berperan dalam mendukung distribusi yang tepat sasaran, sehingga subsidi dapat tepat dinikmati oleh mereka yang berhak. Apabila ditemukan adanya pelanggaran harga atau takaran yang tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkan ke call center 135 agar mendapat tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Pertamina resmi memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer atau warung kecil menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram alias LPG 3 kg, yang lebih dikenal dengan istilah gas melon. Menurut pemerintah, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan distribusi LPG yang lebih efisien dan tepat sasaran, serta menjaga agar harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Dani Aswara dan Fachri Hamzah turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus