Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution resmi terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Polri. Dia menyebut, Ahrie adalah salah satu dari enam nama yang diajukan lembaga Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Listyo Sigit di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara itu, tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) juga telah mengusulkan kandidat terbaiknya untuk menggantikan posisi Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Tiga kandidat tersebut adalah Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol Laut (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kolonel Pnb (Penerbang) Anton Palaguna dari TNI AU. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima empat ajudan Prabowo?
Gaji Ajudan Presiden
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, ajudan presiden tidak kehilangan status kepegawaiannya sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.
“Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan dan asisten ajudan menerima gaji, fasilitas, serta dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari Permensesneg tersebut.
Besaran gaji pokok ajudan presiden yang berasal dari Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 untuk golongan IV perwira menengah komisaris besar polisi (kombes) dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun.
Sementara gaji pokok ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok letnan kolonel (letkol) sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan, sedangkan gaji pokok kolonel adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.
Selanjutnya baca: Tunjangan Ajudan Presiden
Selain gaji pokok, ajudan presiden juga berhak menerima tunjangan kinerja yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja anggota Polri yang terendah adalah Rp1.968.000 untuk kelas jabatan satu dan tertinggi sebesar Rp34.902.000 untuk wakapolri. Sementara tunjangan kinerja prajurit TNI pada kelas jabatan satu adalah Rp1.968.000, serta paling tinggi sebesar Rp37.810.500 untuk kepala staf TNI AD (KSAD), kepala staf TNI AL (KSAL), dan kepala staf TNI AU (KSAU).
Kemudian, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, ajudan presiden yang berasal dari Polri akan mendapatkan:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada anggota Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sementara itu, komponen penghasilan selain gaji pokok bagi ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
- Tunjangan Bintara Pembina Desa.
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan PPh Pasal 21.