Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam perkara perkara gratifikasi. Sidang putusan yang berlangsung pada Jumat 20 September 2024 itu, hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah 300 juta subsider enam bulan kurungan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,”kata Kadar Noh, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya pada Jumat 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramadhan Ibrahim melalui penasihat hukum dalam sidang Kadar menyatakan belum mengambil langkah karena masih berpikir-pikir selama 7 hari. “Apabila 7 hari tidak memberikan tanggapan maka dianggap menerima keputusan majelis. Silakan dipikirkan,” tegas Kadar.
Ramadhan Ibrahim merupakan satu dari 6 orang tersangka lain yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2023. Ia menjadi salah satu penampung uang suap yang diperuntukkan kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Rekening milik Ramadhan bahkan menerima transferan dana dari beberapa rekanan atau kontraktor.
Vonis Ramadan Ibrahim tersebut sesuai tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 4,6 tahun penjara. Ramadhan dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Polisi Dalami Pelaku Lain Di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari