Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara bisa dilakukan dengan berbagai instrumen dana. Meskipun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah merestui pembiayaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Pemerintah bisa menggunakan debt swap for coal retirement, yakni menukar pembayaran utang dengan penutupan PLTU batu bara," ujar Bhima melalui keterangan tertulis pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Cara lainnya, kata Bhima, dengan debt cancellation atau pemutihan utang yang bisa didorong ke negara maju G7, yang meliputi Amerika Serikat, Italia, Inggris, Prancis, Jepang, Kanada, dan Jerman. Dengan begitu, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan transisi energi.
Adapun jika hendak menggunakan pendaaan berupa pinjaman, Bhima meminta pemerintah memperhatikan faktor kenaikan suku bunga dan syarat-syarat yang dibebankan ke Indonesia. Harapannya agar sumber pendanaan tersebut tidak memberatkan dalam jangka panjang.
Bhima juga mengatakan pemerintah perlu selektif dan mempertimbangkan secara matang bentuk kerja sama pendanaan yang hendak dipilih. "Supaya tidak terjebak pada impor teknologi mahal yang belum terbukti seperti CCS/CCUS. Atau terjebak solusi lain yang memperpanjang usia PLTU batu bara, seperti co-firing dan biomassa," ujarnya.
Pemerintah bisa mengubah prioritas belanja
Sementara soal pembiayaan APBN, Bhima mengatakan pemerintah bisa mengubah prioritas belanja agar transisi energi tidak membebani keuangan negara. "Bisa dengan realokasi belanja yang tidak efisien. Atau insentif pajak yang digeser," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Beleid itu ditetapkan 4 Oktober 2023.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturann perundang-undangan. Fasilitas platform transisi energi ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU jangka waktu yang operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat, dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan.
Meski pembiayaan transisi energi bisa bersumber dari pendanaan lain, Bhima mengatakan regulasi tersebut cukup penting. Terutama dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam mempercepat penutupan PLTU batu bara.
"Karena selama ini komitmen mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama APBN," ujarnya.
Pilihan editor: Sri Mulyani Restui Pensiun PLTU Batu Bara Pakai APBN, Begini Kata Ekonom Celios
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini