Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mematangkan penerapan tarif bea masuk pengamanan (safeguard) untuk impor tekstil, pemerintah kini mengenakan tarif serupa untuk impor produk aluminium foil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil yang telah diundangkan 24 Oktober 2019 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil," ujar pemerintah dalam beleid yang diterima Bisnis.com, Senin 4 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Secara khusus, bea masuk safeguard dikenakan atas produk aluminium foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dan termasuk dalam pos tarif 7607.11.00.
Bea masuk safeguard ini dikenakan selama 2 tahun terhitung setelah 14 hari PMK No. 153/2019 diundangkan.
Pada tahun pertama, pengenaan bea masuk safeguard mencapai 6 persen. Adapun pada tahun kedua bea masuk safeguard yang dikenakan turun menjadi tinggal 4 persen.
Bea masuk safeguard atas produk aluminium foil ini dikenakan atas importasi dari seluruh negara kecuali produk aluminium foil yang diproduksi di 124 negara yang dilampirkan dalam PMK No. 153/2019. Tambahan bea masuk yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Adapun untuk impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil akan segera diberlakukan.
"PMK (peraturan menteri keuangan) sedang diproses," kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan aturan Bea Masuk Tidakan Perlindungan Sementara alias safeguard impor tekstil dan produk tekstil tinggal menyelesaikan perkara administrasi sebelum diterbitkan. Ia menargetkan aturan itu terbit pekan depan.