Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Serikat Buruh Rokok Kritik Seremoni Hari Tanpa Tembakau: Road Map Tak Jelas

Kalangan serikat pekerja rokok di Yogyakarta menolak dan mengkritik seremoni tahunan Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei.

31 Mei 2022 | 19.36 WIB

Aksi menolak Hari Tanpa Tembakau. TEMPO/Fully Syafi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aksi menolak Hari Tanpa Tembakau. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta -Kalangan serikat pekerja rokok di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak dan mengkritik seremoni tahunan Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penolakan Hari Tanpa Tembakau itu disampaikan pekerja dari Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan-Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY. Lewat aksi pembentangan poster di pabrik rokok kawasan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta Selasa 31 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami sebenarnya tak masalah jika dengan peringatan Hari Anti Tembakau itu juga dibarengi target dan road map yang jelas, seperti Indonesia benar benar ditetapkan bebas tembakau 10 tahun lagi," kata Ketua FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto.

Tanpa adanya road map dan target yang jelas, seremoni hari tanpa tembakau berdampak pada penurunan produksi di pabrik-pabrik dan ujungnya mengurangi penghasilan buruh rokok.

"Berbeda kalau ada target dan road map Indonesia bebas tembakau, pemerintah bisa membantu mempersiapkan kami buruh-buruh rokok ini bisa beralih profesi, ketika tembakau atau rokok resmi dilarang," ujar dia. Misalkan pemerintah melarang penggunaan ganja untuk tembakau atau rokok.

Yang jadi persoalan, kata Waljid, hingga saat ini tembakau dan rokok masih diizinkan. Namun di satu sisi sektor ini juga terus disudutkan ketika di satu sisi pemasukannnya untuk pemerintah.

Waljid menyoroti soal ketentuan bahwa 70 persen hasil penjualan rokok diambil oleh pemerintah dalam bentuk cukai, ditambah PPN 11 persen, serta penerimaan daerah 10 persen.

"Jadi dari rokok itu, pemerintah tak hanya dapat pemasukan dari cukai tapi juga pajak," kata dia. Pajak ini pun ada dua, bagi hasil untuk daerah dan PPN.

Dengan adanya road map yang jelas, kata Waljid, tak akan ada lagi hal yang ambigu soal sektor tembakau dan rokok ini.

Ia mengungkap, total buruh yang bekerja di pabrik rokok Yogyakarta ada 4.900 yang tersebar di enam perusahaan. Sedangkan total lahan tembakau di DIY berkisar ratusan hektar.

"Adanya road map yang jelas akan jadi pegangan kami pekerja di sektor rokok ini harus memiliki ketrampilan apa dan itu seharusnya difasilitasi pemerintah ketika tembakau atau rokok dilarang," kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus